• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

6 Fakta Anak Petani Gagal Jadi Polwan Diganti Keponakan AKBP, Malah Disuruh Konseling, Duh!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
November 11, 2022
in News
0
Polisi yang Tidak Ada Akhlak di Zaman “Syulit” dan “Syusah”

Ilustrasi Polisi(Thinkstock/Antoni Halim)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilantnews.com – Sulastri Irwan, calon siswa (casis) polisi wanita (Polwan) yang dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara baru-baru ini menjadi sorotan publik. Sulastri yang hanya merupakan anak seorang petani serabutan itu posisinya diketahui digantikan oleh seorang keponakan dari perwira polisi berpangkat AKBP.

Dikutip dari viva.id Jumat (11/11/2022), banyak dugaan kejanggalan yang dialami Sulastri. Dari mulai dinyatakan lulus, sampai digugurkan karena persoalan usia yang tidak masuk syarat. Padahal, syarat usia semestinya bisa disampaikan di awal-awal seleksi. 

Wanita kelahiran 1999 itu diketahui telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pendidikan Pembentukan atau Diktuk Bintara Polri Gelombang II 2022 di Polda Maluku Utara. Dari hasil seleksi, Sulastri Irwan dinyatakan lulus di peringkat ketiga saat Penilaian Panitia Penentu Akhir atau Pantukhir sebagai Calon Polwan.

Sulastri Irwan merupakan perwakilan dari Polres Kepulauan Sula dengan peringkat ketiga yang pada tahun 2023 nanti akan mengikuti pendidikan Gelombang I. Namun sayangnya, tiba-tiba saja Sulastri dinyatakan gugur oleh Polda Maluku Utara. Alasannya adalah karena usianya yang disebut telah melebihi ambang batas.

Kabar bahagia berubah jadi kesedihan

Keluarga Sulastri yang seharusnya mendapatkan kabar bahagia, kini berubah menjadi kesedihan. Sulastri sendiri dikenal sebagai sosok wanita yang tegar dan berbakti kepada kedua orang tuanya, yang hanya seorang petani serabutan di Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Kedua orang tua Sulastri tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menerima. Namun, mereka diketahui kecewa lantaran nama sang anak rupanya digantikan oleh sosok perempuan, yang merupakan keponakan perwira polisi berpangkat AKBP. Perempuan tersebut bernama Rahima Melani Hanafi yang berada di posisi peringkat keempat, tepat di bawah nama Sulastri Irwan. 

Sulastri ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan 

Setelah diberitahu bahwa umurnya sudah lewat batas, Sulastri Irwan kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.  Sulastri pun tetap menunggu hasil dari Agustus hingga 1 November kemarin dan baru ada surat keputusan untuk sidangnya. Setelah menerima surat, ternyata surat itu berisi pergantian peserta Bintara Polri.

Pada isi surat tersebut, tidak dicantumkan kompetensi khusus (Bakomsus). Namun, dalam ruangan sidang, baru ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.  “Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, Papa kerja apa. Saya bilang, Papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah,” kata Sulastri saat dalam persidangan. 

Dinyatakan gugur sebagai Calon Polwan

Sulastri awalnya dinyatakan lulus pada tahap akhir, 2 Juli 2022. Setelah dirinya dinyatakan lulus, kemudian ia mengikuti apel selama 1 bulan untuk seluruh perwakilan Polres di SDM Polda Maluku Utara.  Setelah mengikuti apel dan masuk pada Agustus, SDM Polda Maluku Utara melakukan panggilan kepadanya.

Sulastri pun diberitahu bahwa umurnya telah melewati batas yang ditentukan. Sebagai informasi, Sulastri Irwan lahir pada 4 Juni 1999 yang di mana umurnya berarti saat ini 23 tahun.    

Pihak Polda Maluku Utara pun belakangan memberitahu Sulastri dalam persidangan bahwa dirinya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat sebagai Calon Polwan. Alasannya karena umur yang telah melewati batas dan posisinya telah digantikan oleh orang yang ada di posisi peringkat keempat yakni casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP.

Tidak diizinkan untuk bicara

Sebenarnya, Sulastri ingin bicara untuk memberi saran pada saat itu juga, namun ia ingin menunggu sampai sidangnya selesai. Tapi, saat sidang selesai, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.  “Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang Pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara,” ungkapnya lagi. 

Sementara itu, Sulastri yang seharusnya menjadi Polwan hanya bisa merenungi nasibnya dan bersedih. Sulastri berharap agar pihak pejabat tinggi di Mabes Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan yang hanya sebagai anak petani serabutan.

Versi Polda Maluku

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan bahwa Sulastri Irwan dinyatakan gugur karena tidak sesuai ketentuan atau aturan panitia pusat untuk casis bintara berusia maksimal 23 tahun. Sementara Sulastri Irwan usianya telah melewati satu bulan 21 hari saat dinyatakan lulus. “Kami juga ingin tegaskan di sini dari kami bahwa tidak ada titipan dalam seleksi anggota Polri di Polda Maluku Utara. Yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” ungkap Michael kepada awak media, Kamis 10 November 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Up Date: Sekeluarga Tewas di Jakbar Diduga karena Tak Makan-Minum Cukup Lama, Duh!

Next Post

Wow, Ini Jawaban Jujur Surya Paloh soal Isu Keretakan dengan Jokowi

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?
News

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum
Crime

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

April 17, 2026
Next Post
Surya Paloh Usulkan Anies-Ganjar Duet Pemersatu Bangsa, PAN : Tetap Zulkifli Hasan

Wow, Ini Jawaban Jujur Surya Paloh soal Isu Keretakan dengan Jokowi

19 Kali Meletus, Warga Diminta Mejauh 5 Km Dari Kawah Semeru

19 Kali Meletus, Warga Diminta Mejauh 5 Km Dari Kawah Semeru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026
Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

Negara Kesatuan dengan Rasa Federal

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist