Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta – Ingat pertemuan Firli Bahuri dan Lukas Enembe, kita jadi ingat kisah Tom & Jerry, serial animasi yang diproduksi oleh MGM Cartoon Studio di Hollywood, Amerika Serikat, tahun 1940 hingga 1957.
Tom & Jerry berkisah tentang seekor kucing bernama Tom, dan seekor tikus bernama Jerry yang selalu bertengkar. Sehari saja tidak bertemu, mereka akan saling merindukan.
Jika pemburu koruptor itu kita ibaratkan kucing, maka Tom itulah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sedangkan jika kita ibaratkan tersangka korupsi itu tikus, maka Jerry itulah Gubernur Papua Lukas Enembe. Tom berburu Jerry. Ketua KPK berburu tersangka korupsi.
Akan tetapi, sayang seribu sayang, meski posisinya ibarat kucing dan tikus, yang sesuai pakemnya harus saling bertengkar, ternyata Firli Bahuri dan Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022) lalu bertemu di kediaman Gubernur Papua itu di Koya Tengah, Jayapura, Papua.
Memang, pertemuan itu didahului dengan “pertengkaran” antara Tom dan Jerry. Tom atau Firli Bahuri menghendaki Jerry atau Lukas Enembe datang ke KPK untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi, sementara Enembe beralibi sedang sakit, sehingga tak sekali ia mangkir dari pamaggilan KPK.
Akhirnya, Tom “mengalah”. Bersama sejumlah penyidiknya dan dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ia terbang ke Jayapura untuk memeriksa Jerry di kediamannya yang luas, megah dan mewah. Tom bahkan sempat menjabat erat tangan Jerry. Pertemuan pun berakhir “happy ending”.
Entah apa yang mereka bisikkan. Apakah ada “deal-deal” tertentu, kita tidak tahu. Yang jelas, dua anggota Dewan Pengawas KPK, yakni Syamsuddin Haris dan Albertina Ho langsung pasang badan. Mereka tidak mempersoalkan pertemuan antara Tom dan Jerry itu. Bahkan, kata mereka, itu merupakan bagian dari tugas Tom memburu Jerry.
Juru Bicara KPK Ali Fikri pun setali tiga uang. Apa yang dilakukan Tom, katanya, tidak melanggar undang-undang, bahkan sesuai dengan Pasal 113 UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, ketika seorang tersangka maupun saksi yang dipanggil penyidik menyatakan tidak bisa datang dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa melakukan pemeriksaan di kediamannya.
Ali Fikri, Syamsuddin Haris dan Albertina Ho agaknya alpa bahwa KPK memiliki undang-undang tersendiri yang bersifat khusus atau “lex specialis”, sehingga mestinya mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum atau “lex generalis” dalam pemberantasan korupsi, seperti KUHAP itu. Dalam hukum ada adagium, “lex specialis derogat lex generalis” (aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum).
Ya, KPK punya aturan tersendiri, yakni UU No 30 Tahun 2002 yang diperbarui dengan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal 36 UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun. Ya, dengan alasan apa pun.
Bukan kali ini saja Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang sedang berperkara dengan KPK. Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK, misalnya, mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dengan tiga bintang di pundak ini juga bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zaenul Majdi alias Tuan Guru Bajang yang saat itu menjadi saksi kasus dugaan korupsi divestasi haham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara.
Firli juga bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar yang saat itu juga menjadi saksi perkara korupsi. Atas dua pertemuan kontroversial itu, Firli Bahuri dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik dan dijatuhi sanksi. Tapi Firli tak pernah kapok.
Benci Tapi Rindu
Begitulah Tom yang selalu rindu akan kehadiran Jerry. Kini, Tom telah bertemu dengan Jerry bernama Lukas Enembe. Enembe memang patut dirindukan. Apalagi duitnya tak berseri. Yang diduga mengalir ke kasino judi di Singapura saja mencapai 560 miliar rupiah.
Bagi sebagian pihak, memang ada semacam perasaan benci tapi rindu kepada tersangka korupsi. Benci karena mereka diduga mencuri uang negara, rindu karena siapa tahu ada yang kecipratan.
Alhasil, saat memimpin Tiongkok, Deng Xiaoping (1904-1997) sering mengutip pepatah Sichuan: Tidak masalah mau kucing kuning atau kucing hitam, asalkan bisa menangkap tikus!
Tidak masalah Tom itu kucing kuning (bersih dari masalah) atau kucing hitam (bermasalah), asalkan bisa menangkap Jerry. Pertanyaannya kini, pasca-pertemuan hangat yang memantik kontroversi itu, apakah Tom bisa menangkap Jerry? Kita tunggu saja tanggal mainnya.
Jika usai perjumpaan itu ternyata progres penanganan kasus dugaan korupsi Lukas Enembe berjalan di tempat atau bahkan mundur dengan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), maka patut diduga ada “deal-deal” tertentu antara Firli dan Enembe, antara Tom dan Jerry.
Hidup memang terkadang bak film kartun ala Tom & Jerry yang jenaka!


























