• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Agar Demokrasi Tidak Mati Melalui Proses Pemilu

fusilat by fusilat
January 12, 2023
in Feature
0
Jumlah Potensial Pemilih Pemilu 204 Juta Orang

Ilustrasi pemilu. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Pascal Wilmar Yehezkiel

TAHUN 2022 menyimpan banyak cerita dan tontonan terkait berbagai kebijakan hukum yang dinilai non-demokratis dan berkarakter otokratis di Indonesia. Berbagai kajian politik menyatakan, fenomena itu merupakan rangkaian cara untuk mengamankan kepentingan pragmatis elite oligarkis pada pesta demokrasi 2024. Tahun 2023 ini lalu dipandang sebagai tahun pertaruhan serta eksekusi dari skenario oligarki untuk membunuh demokrasi lewat agenda pemilu yang akan berlangsung tahun depan. Catatan buruk terkait perkembangan demokrasi dan hukum sepanjang 2022, antara lain,  pertama, wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang disuarakan elite partai politik, pejabat pemerintahan, bahkan pimpinan lembaga negara. Narasi itu seharusnya tidak dimunculkan karena tidak sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip konstitusionalisme dalam UUD 1945 yang berfondasi pembatasan kekuasaan. Pembatasan kekuasaan merupakan unsur utama negara demokrasi konstitusional.

Kedua, persoalan independensi penyelenggara pemilu yang tidak terjaga dan sarat kepentingan politik. Persoalan itu diawali pembentukan tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu yang dipimpin mantan anggota tim sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pilpres 2019 sehingga dinilai sarat dengan kepentingan politik. Penyelenggara pemilu yang terbentuk dari ‘rahim’ yang sarat akan akomodasi kepentingan parpol, pada akhirnya menunjukkan praktik yang jauh dari prinsip jujur dan adil. Hal itu akan memunculkan dugaan kecurangan dan manipulasi proses verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu. Lebih memprihatinkan, sikap pasif Bawaslu dalam melakukan pengawasan.

Temuan pelanggaran justeru ditemukan koalisi masyarakat sipil, bukan Bawaslu sebagai lembaga berwenang. Bawaslu bahkan terkesan ‘menunggu bola’ atau tidak proaktif terhadap laporan dan tindak lanjutnya. Ketiga, takluknya lembaga pengawal demokrasi, yaitu Mahkamah Konstitusi. Hal itu ditandai dengan pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto, secara politik oleh DPR. Intervensi politik terhadap lembaga kehakiman pasti akan berdampak sistemik pada peran strategis MK yang berwenang memutus hasil pemilu dan politik hukumnya untuk menegakan prinsip pemilu yang demokratis, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai amanat konstitusi.

Sejumlah gejala otokrasi tersebut persis sama dengan fenomena pudarnya tatanan demokrasi di beberapa negara, seperti yang diuraikan Levitsky dan Ziblatt (2018) dalam buku “How Democracies Die: What History Reveals About Our Future”.  Dalam buku tersebut Levitsky dan Ziblatt menganalogikan cara pemimpin otoriter menumbangkan demokrasi. Negara demokrasi diibaratkan seperti pertandingan sepak bola, di mana pemimpin otoriter berperan layaknya mafia sepak bola yang bermain di belakang layar untuk menentukan hasil pertandingan sesuai kepentingannya.

Peran tersebut dilakukan dengan cara menguasai seluruh perangkat pertandingan seperti wasit, penyelenggara liga, bahkan mengatur aturan main sesuai kehendaknya. Pada negara dan pemilu, gambaran praktik otokrasi dilakukan dengan mengkerdilkan legitimasi lembaga legislatif, yudikatif, kepolisian, militer, serta mengendalikan penyelenggara pemilu. Dalam konteks Indonesia, praktik itu terjadi dalam beberapa kurun waktu terakhir. Dapat dilihat potret lemahnya kekuatan oposisi di parlemen, intervensi politik terhadap MK, sikap represif Polri terkait pelaksanaan program pemerintah, masuknya militer dalam birokrasi, dan praktik penyelenggara pemilu yang sarat kepentingan politik parpol.

Harapan Pemilihan Umum Demorkratis

Masih merujuk pada Levitsky dan Ziblatt, matinya demokrasi seperti yang terjadi di Turki, Venezuela, Hungaria, dan Rusia tidak dilakukan dengan cara inkonstitusional atau melalui proses kudeta militer. Akan tetapi, demokrasi dibunuh melalui proses demokrasi, yakni pemilihan umum. Sebab, pemilu yang dilaksakanan di bawah kendali otokrasi dan oligarki belum tentu demokratis. Pada realitas seperti ini, pemimpim otoriter bisa melenggang dengan mudah ikut berkompetisi dalam pemilu karena tidak berfungsinya peran partai politik sebagai ‘penjaga gawang demokrasi’ untuk melakukan seleksi yang obyektif. Proses pemilu yang diselenggarakan penyelenggara sarat dengan campur tangan partai politik. Selain itu, untuk memberikan legitimasi hukum atas hasil pemilu, lembaga yudikatif hanya berperankan secara formalitas dengan berbagai dalil positivistik untuk memenangkan pemimpin otoriter. Sebab, independensinya telah dibajak otokrasi.

Sebagai sarana kedaulatan rakyat sekaligus tolak ukur demokrasi (Miriam Budiardjo:2008), pemilu dikehendaki oleh konstitusi untuk dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Penyelenggaraannya dilakukan oleh suatu komisi pemilihan umum (penyelenggara pemilu) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Dengan rule of the games seperti itu maka akan terselenggara pemilihan umum yang demokratis sebagaimana standar yang ditetapkan dalam konstitusi maupun piagam dan konvensi internasional. Dalam bingkai pemilu yang demokratis, asas jujur dan adil berfungsi untuk menjaga agar asas-asas lainnya diterapkan dalam kerangka kejujuran dan keadilan, sehingga tidak ada toleransi pemilu yang langsung, umum, bebas,dan rahasia itu dilaksanakan secara tidak jujur dan tidak adil. Kedua asas tersebut melekat erat pada penyelenggara pemilu, untuk bersikap jujur pada semua dimensi penyelenggaraan pemilu dan adil terhadap setiap pemilih dan peserta pemilu dengan memberikan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan. Pada hilir penyelenggaraan pemilu, peradilan – dalam hal ini MK- berperan tidak hanya menyelesaikan sengketa hasil, tetapi lebih mendasar daripada itu adalah memastikan terlaksananya prinsip-prinsip pemilu, terhindar dari upaya penyalahgunaan dan pelanggaran sistem pemilihan (Eric Barend:1998).

Sejalan dengan itu, Robert Carp, Kenneth Manning, dan R Stidham Peran (2004) menyatakan bahwa peradilan memiliki peran yang signifikan dalam membenahi sistem politik karena kemampuannya melindungi demokrasi. Karena itu dapat dikatakan peradilan merupakan unsur strategis untuk menjaga kemurnian suara rakyat hasil pemilu. Maka dari itu, penyelenggara dan peradilan merupakan dua unsur yang esensial untuk menjalankan dan menegakan sistem keadilan pemilu (electoral justice) demi mencegah lahirnya pemimpin yang otoriter lewat proses pemilu. Selain itu, pilar yang tidak kalah penting untuk menjaga kehidupan demokrasi dari kuasa otokrasi adalah partai politik yang memiliki kapasitas serta tanggung jawab moral untuk menerapkan sistem seleksi agar dapat menyaring dan tidak meloloskan calon yang memiliki potensi otoriter dan demagog terhadap demokrasi.

Pascal Wilmar Yehezkiel Pemerhati Hukum Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan FH UGM

Dikutip Kompas.com, Rabu 11 Januari 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Partai Republik New York: George Santos Berbohong, Harus Mengundurkan Diri dari Kongres

Next Post

Agama Jadi Tersangka

fusilat

fusilat

Related Posts

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik
Feature

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Next Post
Agama Jadi Tersangka

Agama Jadi Tersangka

Pesan Megawati Untuk Kader PDIP

Pokok-Pokok Catatan Penting Pidato Megawati di HUT ke-50 PDIP Dan Sinyal Calon Pemimpin Perempuan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

Skenario “Dendam Pribadi” dalam Kasus Andrie Yunus: Sebuah Penghinaan terhadap Nalar Publik

April 16, 2026
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist