Jakarta, Fusilatnews— Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Rismon mulai diperiksa sejak pukul 10.20 WIB hingga 16.59 WIB oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dicecar sebanyak 97 pertanyaan oleh penyidik.
“97 pertanyaan totalnya ya, banyak sekali,” ujar Rismon kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, sebagian pertanyaan berkaitan dengan aktivitasnya di media sosial, termasuk akun X (dulu Twitter) miliknya, @sianiparrismon, serta diskusi digital yang ia lakukan bersama mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, yang juga menjadi salah satu pihak terlapor dalam kasus ini.
“Ya terkait dengan akun X saya juga, akun X @sianiparrismon, dan akun diskusi saya dengan Pak Roy Suryo di Diskursus Network,” ungkap Rismon.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami metode analisis yang digunakannya dalam mengkaji keaslian skripsi milik Presiden Jokowi. Salah satu materi yang ditanyakan yakni konten video di kanal YouTube milik Rismon, Balige Academy, yang memuat pembahasan teknis soal lembar pengesahan dan isi skripsi tersebut.
“Berikut juga dengan video saya di akun YouTube Balige Academy, di mana saya mengkaji, menganalisa lembar pengesahan dan skripsi Pak Joko Widodo, terkait dengan algoritma yang saya gunakan, metode-metode,” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melaporkan tuduhan penggunaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Presiden menyebut laporan ini sebagai upaya hukum untuk memperjelas tudingan yang telah beredar luas di publik.
“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” ujar Jokowi kala itu.
Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyebut setidaknya ada lima pihak yang telah dilaporkan terkait tuduhan ini. Ia menyatakan, terdapat 24 objek berupa video yang dilaporkan karena dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai latar belakang pendidikan Jokowi.
“Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan ada RS, ES, RS, T, dan K,” ujar Yakup, tanpa merinci lebih lanjut identitas lengkap para terlapor.
Dalam perkara ini, para terlapor dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian belum mengumumkan apakah status hukum para terlapor akan ditingkatkan menjadi tersangka.
























