FusilatNews- Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak tak kunjung meminta atas pernyataannya yang membawa-bawa nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Puput Nastiti Devi, yang dinilai mencemarkan nama baik. Ahmad Ramzy Kuasa hukum Ahok, ia membenarkan belum ada permintaan maaf dari Kamaruddin. Ahok pun memutuskan tidak jadi melaporkan Kamarudin Simanjuntak.
“Pak BTP tidak jadi membuat laporan polisi,” ucap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy dalam keterangannya dikutip detikcom, Selasa (2/8/2022).
Kuasa hukum Ahok tersebut mengatakan alasan Ahok tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak hanya akan membuang waktunya saja.
Oleh karena itu, Ahok pun memutuskan untuk tidak melaporkan Kamarudin Simanjuntak kepada polisi.
“Karena Pak BTP menganggap ‘buang waktu saya aja’,” ungkap Ramzy.
Ramzy mengatakan hingga saat ini Kamarudin Simanjuntak tidak pernah meminta maaf atas pernyataannya yang menyinggung pernikahan Ahok dan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam diskusi daring terkait kasus Brigadir J.
“Tidak ada,” singkat Ramzy.
Sebelumnya Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy, mengancam akan memperkarakan pernyataan pengacara keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, jika tidak segera meminta maaf.
Ucapan Kamaruddin yang menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya dinilai Ramzy tidak pada tempatnya. Ucapan tersebut dalam perkara Brigadir J di salah satu acara yang videonya beredar di Youtube.