Buleleng, Fusilatnews — Wacana legalisasi tajen atau sabung ayam kembali mencuat setelah anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih, mendorong agar praktik tersebut dilegalkan. Ia menilai tajen merupakan bagian dari budaya Bali yang selama ini berada di wilayah abu-abu secara hukum.
“Mendorong untuk melegalkan tajen itu tentu dengan beberapa alasan. Karena memang tajen itu merupakan bagian dari budaya Bali. Banyak yang metoh itu kan untuk punia, juga ke kebutuhan upacara,” ujar Ajus Linggih di Buleleng, Minggu (22/6/2025), dikutip dari detikBali.
Ajus menyoroti ketiadaan regulasi yang mengatur tajen justru membuka celah penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu demi keuntungan pribadi. Ia berpandangan, alih-alih dilarang, tajen sebaiknya dilegalkan dan diatur agar hasilnya bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Daripada dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mendingan hasilnya dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pendapatan daerah dan dalam bentuk hibah ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan hasilnya secara menyeluruh,” tambahnya.
Namun, usulan tersebut langsung mendapat penolakan dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menegaskan bahwa legalisasi tajen bukan perkara sederhana dan tidak bisa diputuskan secara gegabah.
“Jangan,” tegas Koster singkat saat menghadiri Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025 di Taman Budaya, Art Center, Denpasar, Sabtu (21/6/2025).
Ia menambahkan bahwa wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam. “Harus dikaji dulu itu,” katanya.
Wacana legalisasi tajen bukanlah isu baru di Bali. Praktik ini masih berlangsung di banyak desa adat dan kerap dikaitkan dengan ritual serta tradisi budaya. Namun, status hukumnya yang tidak jelas sering kali menimbulkan persoalan, termasuk potensi perjudian dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

























