Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, Fusilatnews –Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perempuan berinisial NA atas kasus dugaan penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa laporan tersebut telah dicabut NA. Ade mengatakan, pelapor memilih tidak melanjutkan proses hukum.
“Dicabutnya laporan oleh NA, tidak menutup Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyelidikan. Apa yang dialami NA menurut saya kategori penganiayaan berat. Polda Metro Jaya harus terus melanjutkan proses hukum, meskipun laporan telah dicabut,” kata Dosen Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak dan Hukum Pidana Universitas Pamulang, Banten, Halimah Humayrah Tuanaya kepada Fusilatnews.com, Kamis (10/10/2024).
Pernyataan Sunan Kalijaga, pengacara NA, dinilai Halimah menggambarkan betapa beratnya penganiayaan tersebut. Sunan menyebutkan NA mengaku sudah setahun ini mengalami kekerasan dari pelaku. NA mengalami memar di betis, dagu, paha kiri, dengkul kiri dan kanan. NA bahkan sempat menjalani pemeriksan dengan MRI (Magnetic Resonance Imaging) di sebuah rumah sakit.
“Bagi saya penganiayaan yang terjadi tidak lagi menjadi urusan pribadi pelapor dan terlapor. Ada rasa keadilan publik yang terusik jika perkara ini dihentikan begitu saja,” tukasnya.
Halimah minta polisi melanjutkan penyelidikan, penyidikan hingga perkara ini ke pengadilan. “Biarkan hakim yang akan memutuskan. Dan tentu pemberian maaf dari korban bisa menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman,” tandasnya.