Jakarta, FUSILATMEWS – Pegiat media sosial, Edy Mulyadi, kecewa setelah laporannya terhadap akun Kaskus bernama Fufufafa ditolak oleh Bareskrim Polri. Bersama tim pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak), Edy melaporkan akun tersebut atas tuduhan ujaran kebencian dan penistaan agama pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Edy menjelaskan bahwa laporannya tidak diterima dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana. “Dari awal kita pesimis bahwa polisi akan mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan saya ditolak,” ujarnya di hadapan awak media pada hari yang sama.
Tuduhan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Dalam laporannya, Edy Mulyadi mengutip salah satu postingan Fufufafa yang berbunyi, “mau lo kayak pake onta junjungan lo,” yang dianggapnya sebagai bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama. “Ini yang kita persoalkan, tetapi penyidik menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana,” jelas Edy.
Menurut Edy, frasa “junjungan lo” meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama, diinterpretasikan sebagai referensi kepada Nabi Muhammad SAW, sehingga ia dan tim hukum menggolongkannya sebagai penistaan agama. Mereka mengacu pada Pasal 156A KUHP, yang mengatur tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Proses Pelaporan yang Terbentur
Edy menyebutkan bahwa pihak kepolisian di Bareskrim sempat melayani dengan baik. Ia diterima oleh petugas setingkat brigadir, kemudian diarahkan untuk berkonsultasi dengan penyidik di Direktorat Siber. Setelah sekitar 20 menit, ia dipanggil untuk bertemu dengan penyidik senior di lantai 15 Gedung Bareskrim.
Namun, dalam pertemuan itu, laporannya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penyelidikan atau penyidikan. Penyidik menyarankan agar laporan tersebut dibawa ke Pengaduan Masyarakat (Dumas) sebagai langkah alternatif. “Laporan polisi ditolak, tetapi pengaduan masyarakatnya diterima,” ujar Edy.
Dugaan Keterlibatan Gibran Rakabuming Raka
Kisruh terkait akun Fufufafa semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa akun tersebut dikendalikan oleh Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi yang juga merupakan Wakil Presiden terpilih. Akun ini diketahui sering memberikan komentar yang tajam, terutama terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya, serta kerap menggunakan bahasa yang dianggap rasis dan tidak pantas.
Edy menegaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, ia berharap agar kasus ini diproses secara serius oleh pihak berwenang. “Negara ini disebut negara hukum, maka kami minta kejelasan atas hal ini. Postingannya jelas menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” tutup Edy.
Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah kecurigaan tentang keberpihakan politik dan penggunaan media sosial sebagai alat untuk menyebarkan narasi tertentu menjelang pemilu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bareskrim terkait perkembangan laporan ini.