Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Pengamatan Jilid 1)
Bukan tanpa dasar. Terdapat catatan politik dan hukum yang menautkan Gibran, Jokowi, dan Anwar Usman melalui Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Putusan itu lahir karena Anwar Usman—paman Gibran—memimpin sidang uji materi yang oleh publik diyakini sebagai bentuk cawe-cawe Jokowi untuk “mengkarbit” usia Gibran. Saat itu Gibran baru 36 tahun, jelas tidak memenuhi syarat usia minimum 40 tahun sebagaimana diatur Undang-Undang Pemilu. Namun melalui rangkaian manuver politik dan nepotisme Jokowi–Anwar Usman, jalan hukum dibengkokkan sehingga Gibran dapat maju dalam Pilpres 2024.
Pra dan pasca menjabat RI-2, penolakan terhadap Gibran tidak surut. Berbagai kelompok masyarakat menuntut dirinya mundur. Di sisi lain, isu kuat soal dugaan bahwa Gibran hanya berijazah SMP—bukan D-1—kian menambah keraguan publik. Tuduhan ini berkelindan dengan stigma serupa yang diarahkan kepada ayahnya, mantan Presiden Jokowi, yakni dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dalam scenario di mana Presiden Prabowo berhalangan dan Gibran harus dilantik sebagai RI-1, gejolak sosial diprediksi akan mencapai titik ledak baru. Label “anak haram konstitusi” yang pernah mengemuka hampir pasti akan kembali membara. Apalagi perilaku politik ayahnya yang selama ini dituding publik melakukan berbagai bentuk KKN, obstruksi hukum, dan pembangkangan konstitusi masih menyisakan luka sosial.
Jika delapan aktivis yang melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi benar-benar dipenjara karena dianggap memfitnah, sementara keaslian ijazah S-1 Jokowi tetap tidak jelas dan tidak pasti, maka tekanan publik dapat berubah menjadi gelombang kemarahan nasional yang sulit dibendung.
Lantas, apa prediksi atas potensi “tsunami penolakan” jika rakyat di berbagai daerah bersatu menolak pelantikan Gibran sebagai Presiden RI?
Penolakan besar-besaran diyakini akan menerjang siapa pun yang mencoba menghalangi, termasuk aparatur negara. Jalan-jalan di berbagai kota bisa berubah menjadi lautan manusia yang memprotes legitimasi kepemimpinan yang dianggap cacat secara moral maupun konstitusional.
Dalam kondisi ekstrem tersebut, Indonesia berpotensi menghadapi kekosongan kepemimpinan. Secara otomatis pemerintahan dapat beralih sementara kepada sebuah triumvirat—Menhan, Menlu, dan Mendagri—sembari DPR menjalankan proses pengangkatan presiden dan wakil presiden baru sesuai mekanisme dalam UUD 1945.
Jika gelombang gejolak sosial politik ini benar-benar mengemuka, negara akan berada pada situasi berisiko tinggi: kompleks, sensitif, dan mengarah menuju chaotic instability. Karena itu, negara harus melakukan persiapan luar biasa, terencana, dan persuasif demi mengantisipasi arah perkembangan politik ke depan.
Dan pada akhirnya, pertanyaan besar yang akan menyeruak di tengah api penolakan publik adalah:
“Bagaimana nasib Jokowi, Gibran, Anwar Usman, dan para kroninya kelak?”

Damai Hari Lubis




















