“Majelis banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Nah, membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti,” kata Jimly.
Sementara itu, kata Jimly, Indonesia sedang menghadapi proses persiapan pemilu yang sudah dekat. Indonesia memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah yang mengakibatkan pada proses pemilu yang tidak damai dan tidak terpercaya.
“Oleh karena itu, kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibaca mulai berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Jimly menyebut Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perbuatan Anwar terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan dan Integritas.
Selain itu, Anwar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi disebut terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Selanjutnya, Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Jimly menyampaikan ceramah Anwar mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia Capres dan Cawapres.
MKMK pun memerintahkan Wakil MK Saldi Isra untuk memimpin pemilihan ketua baru 2×24 jam setelah putusan dibacakan.
























