Fusilatnews. – Dari laman MUI Sulsel, diungkap, berkaitan dengan aduan mengani Aliran Sesat “Bab Kesucian”, MUI Sulsel menegaskan, berdasarkan ajaran Islam, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor. MUI Sulsel menjelaskan, ajaran yang mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu. “Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi,” tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022). “Jadi melarang orang minum susu meyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia,” imbuhnya.
Aliran Bab Kesucian juga melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu. Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam. Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam. Ajaran Sesat yang Berkembang di Tanah Datar, Pengikut Bayar Denda untuk Penebusan Dosa “Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,” ujar MUI Sulsel.
Kedua ajaran tersebut, MUI Sulsel menyatakan sebagai “aliran sesat”. Kelompok aliran tersebut diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) berada di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Banyak pertanyaan warga, yang ditujukan kepadanya pihak MUI Sulsel, kemudian dijelaskan 10 kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI. “Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka aliran tersebut dianggap sesat,” jelasnya. Mereka tertutup dari masyarakat umum, demikian MUI Sulsel mengungkapkan. Mereka berada dalam naungan badan hukum sebuah Yayasan, yang menjadi dasar beredarnya ajaran sesat Bab Kesucian itu. Ia berlokasi tak jauh dari Kampus UIN Alauddin Makassar. Informasi yang dihimpun MUI Sulsel, yayasan itu sangat tertutup dari masyarakat di sekitarnya. Pemimpin yayasan dikenal dengan nama Bang Hadi, adalah perantau dari Sumatra yang menikah dengan warga Gowa. Keduanya kemudian mendirikan yayasan tersebut.
MUI Sulsel meminta kepada pemerintah daerah Sulsel dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pembinaan. “Demikian pula kepada masyarakat diimbau agar menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini,” tandasnya. Sementara Menag RI, Yaqut Qoumas meminta pihak jajaranya di Sulsel untuk memverifikasinya. Jangan main hakim sendiri, katanya dalam siaran Persnya.
























