Jakarta, Fusilatnews.com – Polisi belum memutuskan menahan Rizky Billar di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Tapi polisi memberikan sinyal Rizky Billar bisa ditahan di kasus tersebut, mengingat ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Nah, lho!
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta. Namun ini adalah ancaman 5 tahun, berarti harus ditahan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari detik.com, Kamis (13/10/2022).
Nurma mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini. Hal ini akan diumumkan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka rampung seluruhnya. “Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu. Dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R,” ujarnya.
Nurma menuturkan Rizky Billar sejak ditetapkan sebagai tersangka bermalam di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka. “Jadi kita harus mengamankan seseorang 1×24 jam itu yang diterapkan. Memang ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1×24 jam,” tutupnya.
Ancaman 5 Tahun Penjara
Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. “Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya. (F-2)






















