WASHINGTON — FusilatNews Pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang kembali mengancam Iran menuai sorotan tajam dari pengamat hukum internasional dan analis keamanan. Dalam pernyataannya pada Senin, Trump menyebut bahwa setiap jembatan di Iran “akan dihancurkan” dan setiap pembangkit listrik “akan gulung tikar dan terbakar” jika eskalasi konflik berlanjut.
Ancaman tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar dalam hukum humaniter internasional, khususnya yang mengatur perlindungan terhadap infrastruktur sipil dalam konflik bersenjata. Menurut ketentuan Konvensi Jenewa, serangan terhadap objek sipil seperti jembatan dan pembangkit listrik dilarang kecuali memiliki kontribusi militer yang jelas dan langsung.
Pakar hukum internasional menilai bahwa pernyataan Trump, jika diwujudkan dalam tindakan militer, dapat dikategorikan sebagai serangan tidak proporsional. “Infrastruktur sipil tidak boleh menjadi target utama. Bahkan dalam perang, ada batasan yang tidak boleh dilanggar,” ujar seorang analis yang menyoroti pentingnya prinsip proporsionalitas dan pembedaan target.
Di sisi lain, efektivitas strategi tersebut juga dipertanyakan. Meski bertujuan melemahkan ekonomi Iran, sejumlah analis menilai bahwa langkah tersebut justru tidak akan menyentuh sumber utama pendanaan rezim di Teheran. Selama bertahun-tahun, ekonomi sipil Iran telah berada dalam kondisi yang tertekan akibat sanksi internasional dan isolasi ekonomi.
Rezim Iran diketahui lebih bergantung pada sumber pendapatan alternatif, termasuk sektor energi yang dikendalikan negara, jaringan ekonomi bayangan, serta aktivitas regional yang tidak sepenuhnya terhubung dengan ekonomi sipil domestik. Dalam konteks ini, serangan terhadap infrastruktur publik justru berisiko memperburuk kondisi masyarakat tanpa memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas rezim.
Selain itu, sejumlah laporan menunjukkan bahwa situasi konflik justru membuka peluang keuntungan bagi kelompok bisnis tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Dalam kondisi perang atau ketegangan tinggi, distribusi sumber daya cenderung terkonsentrasi pada aktor-aktor tertentu, sehingga memperkuat posisi elite dibanding melemahkannya.
Pengamat geopolitik juga memperingatkan bahwa eskalasi retorika semacam ini dapat memperburuk ketegangan kawasan dan memicu respons balasan yang lebih luas. Hingga kini, belum ada indikasi resmi bahwa ancaman tersebut akan segera diterjemahkan menjadi operasi militer, namun pernyataan tersebut telah menambah kekhawatiran komunitas internasional terhadap potensi konflik terbuka di Timur Tengah.
Situasi ini menempatkan dunia pada persimpangan krusial: antara tekanan politik, kepentingan strategis, dan batasan hukum internasional yang dirancang untuk melindungi warga sipil di tengah konflik.





















