Makassar, FusilatNews — Aksi penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang diduga melibatkan oknum penagih kembali terjadi di Kota Makassar. Peristiwa ini menuai sorotan karena dilakukan dengan cara menghadang kendaraan di tengah jalan raya, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Jalan Pengayoman, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban dalam peristiwa ini adalah Harun (39), pemilik sepeda motor jenis Honda Genio warna hitam, yang saat kejadian dikendarai oleh istrinya berinisial PS.
Menurut keterangan yang dihimpun, kendaraan korban tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan oknum petugas lapangan dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF). Tanpa prosedur yang jelas, motor tersebut kemudian ditarik secara paksa di lokasi kejadian.
Harun mengaku sangat menyayangkan tindakan tersebut. Ia menilai cara yang dilakukan tidak hanya tidak profesional, tetapi juga menimbulkan rasa takut serta berpotensi membahayakan keselamatan istrinya di jalan.
“Ini sangat mengejutkan dan menakutkan. Cara seperti ini tidak manusiawi dan membahayakan,” ujar Harun saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Harun menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya telah bertemu dengan petugas penagihan di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di Jalan Aertasning. Dalam pertemuan itu, ia telah menyampaikan komitmen untuk melunasi tunggakan pembayaran pada Senin, 30 Maret 2026.
Namun, sebelum tenggat waktu tersebut, penarikan kendaraan justru dilakukan secara sepihak di jalan oleh pihak yang diduga sebagai penagih.
Peristiwa ini diduga berkaitan dengan tunggakan kredit kendaraan. Meski demikian, metode penarikan dengan cara menghadang di jalan umum dinilai melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
Sejumlah aturan hukum yang berpotensi dilanggar dalam kejadian ini antara lain Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas terkait gangguan terhadap kelancaran lalu lintas, serta Pasal 368 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang ancaman kekerasan dan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Secara hukum, petugas penagih dari perusahaan pembiayaan bukan merupakan aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau mengambil kendaraan di jalan raya. Proses penarikan kendaraan yang sah seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, seperti pemberitahuan resmi, negosiasi, atau melalui putusan pengadilan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait insiden tersebut. Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum, mengingat metode penarikan yang digunakan dinilai melanggar prosedur dan membahayakan masyarakat.





















