Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur, Wahono Saputro pada Selasa (14/3). sejak pagi tadi menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara mereka masing-masing di Gedung KPK
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Adhi Pramono dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Timur, Wahono Saputro pada Selasa (14/3). Keduanya diklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik masing-masing.
“Untuk pemahaman bersama, perlu kami sampaikan bahwa klarifikasi LHKPN adalah proses meminta keterangan kepada penyelenggara negara (PN) atau wajib lapor terhadap LHKPN yang disampaikannya kepada KPK,” kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (14/3).
Ipi menjelaskan, melalui proses klarifikasi ini, KPK memastikan bahwa kedua wajib lapor ini telah melaporkan hartanya secara lengkap. Selain itu, sambung dia, pemanggilan itu juga untuk memastikan sumber penghasilan atau penerimaan lainnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara.
“Tim pemeriksa juga akan mengkonfirmasi kepada PN tentang LHKPN yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, seperti dokumen kepemilikan, asal usul perolehan, termasuk data transaksi keuangan,” tegas Ipi.
Namun, dia menegaskan, KPK tak bisa menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan. “Terkait substansi materi dan hasil klarifikasi tentu tidak dapat kami sampaikan secara rinci,” ujar dia.
Di samping itu, Ipi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Andhi dan Wahono yang telah memenuhi panggilan KPK. Dia menyebut, hingga kini proses klarifikasi terhadap keduanya masih berlangsung.
“Kami sangat menghargai keduanya telah hadir memenuhi undangan kami secara langsung tadi pagi,” tutur dia.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, salah satu yang diklarifikasi adalah kepemilikan rumah mewah Andhi di Cibubur yang jadi sorotan warganet.
“Kami mau tanya juga, sambil mengecek juga benar atau enggak yang dilaporin hartanya itu. Kalau dilihat rumahnya kan kayaknya sedap benar,” ujar Pahala, Senin (13/3/2023).
Pahala menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisa dan terus mendengarkan informasi dari masyarakat. Bahkan, dia mengungkapkan, KPK sudah mengetahui perjalanan karir Andhi dari sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.
“Kita juga sudah tahu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perkembangannya kayak apa dari tahun ke tahun,” ujar Pahala.
Wahono Saputro
Nama Wahono Saputro ikut terseret dalam kasus ketidakwajaran harta kekayaan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sebab, istri Wahono terdeteksi mempunyai saham di perusahaan yang sama dengan istri Rafael Alun.
Berdasarkan hasil penelurusan dari laman e-lhkpn, Wahono Saputro memiliki harta kekayaan sebesar Rp14.312.289.438 (Rp14,3 miliar).
Harta tersebut meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp12,68 miliar yang terdiri atas 10 bidang tanah berlokasi di Jakarta Selatan hingga Kulon Progo, Yogyakarta.
Wahono juga tercatat memiliki aset berupa alat transportasi senilai total Rp930 juta dengan rincian, mobil Honda CRV dan HRV dengan nilai Rp330 juta, serta Toyota Camry tahun 2020 dengan nilai Rp600 juta.
Tak hanya itu, Wahono juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp252 juta, surat berharga Rp88 juta, dan kas atau setara kas sebesar Rp1,67 miliar. Kendati demikian, ia ternyata juga memiliki utang senilai Rp1,51 miliar.
Andhi Pramono
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah lama menyelidiki harta kekayaan Andhi Pramono yang bernilai fantastis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim hasil analisis (HA) yang bersangkutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal tahun lalu. Namun dirinya tidak menjelaskan hasil temuan tersebut.
“Tanya KPK ya, kami sudah serahkan HA-nya ke KPK sejak awal tahun 2022,” kata Ivan Kamis (9/3).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK akan memanggil Andhi Pramono untuk mengklarifikasi terkait dugaan harta kekayaannya pada pekan depan
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Andhi memiliki total harta kekayaan Rp 13,75 miliar berdasarkan data yang disampaikan pada 16 Februari 2022.
Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan 13 kendaraan dengan total mencapai Rp 1,84 miliar. Dirinya juga melaporkan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 6,98 miliar yang ada di beberapa daerah.
Kemudian, Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 706 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 2,99 miliar, kas dan setara kas Rp 1,21 miliar, serta tidak memiliki utang.





















