Setelah melalui proses penyelidikan yang didukung data dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Jakarta – Fusilatnews – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5) memaparkan tentang dugaan aliran gratifikasi yang diterima Andhi Pramono.
“Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Alex
Menurut Alex , pola pengusutan kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono ini sama seperti eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Terungkapnya dugaan korupsi Andhi dan Rafael bermula dari gaya hidup anak, istri, maupun keluarganya, yang kemudian diungkap warganet.
KPK kemudian memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi.
Kemudian KPK mengklarifikasi berbagai informasi tersebut. “Kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup,” ujar Alex.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup.
Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, AY juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atasan hingga bawahan disebut mencapai Rp 25 juta. AY juga dikenal sebagai mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK. PPATK telah mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

























