Oleh: Karyudi Sutajah Putra
Jakarta, FusilatNews – Viral di media sosial (medsos) seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial RF (diduga Rifqi Rafsanjani) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan bekas pacarnya.
Selain itu, anggota Dewan asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut juga diduga terlibat dalam penggunaan identitas korban untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Dilansir dari pemberitaan, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala membenarkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi yang beredar di medsos tersebut.
Namun, pihaknya belum bisa menindaklanjuti terkait informasi tersebut, dikarenakan terduga korban yang merasa dirugikan belum melaporkan kasus yang menimpanya.
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan (LBH Keadilan) mengecam keras peristiwa tersebut. Menurut LBH Keadilan, sebagai pejabat publik, RF seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kami mengutuk keras peristiwa tersebut. RF sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakatnya,” ujar Ketua LBH Keadilan Abdul Hamim Hauzie, Kamis (27/3/2025).
LBH Keadilan meminta agar Badan Kehormatan DPRD Pandeglang proaktif melakukan pemeriksaan terhadap RF.
“Ini bukan perkara biasa yang harus menunggu ada laporan. Badan Kehormatan bisa memeriksa langsung RF, tanpa perlu menunggu ada pengaduan. Perkara ini pidana biasa, bukan delik aduan,” jelas Hamim.
PKS juga diminta untuk melakukan pemeriksaan dan mempertimbangkan untuk me-recall (pergantian antar-waktu atau PAW) terhadap RF sebagai anggota DPRD. “PKS perlu me-recall RF, dan menurut kami tidak berlebihan, dan penting dilakukan agar nama baik PKS tidak rusak” ujar Hamim menambahkan.
Dalam keterangan yang sama, Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Halimah Humayrah Tuanaya berpendapat, kekerasan yang dilakukan RF bukan delik aduan, tetapi delik biasa, sehingga polisi bisa memproses meskipun korban tidak melaporkan.
“Jika saya lihat dari foto-fotonya, kekerasan yang dilakukan RF tergolong berat, sehingga termasuk delik biasa. Polisi wajib melakukan penyelidikan, penyidikan tanpa harus menunggu korban melaporkan,” ujar Halimah.


























