Sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL, akanĀ mendorong pimpinan KPK khawatir kalau SYL bernyanyi lebih dalam lagiĀ kepada penyidik Polda Metro Jaya
Jakarta -;Fusilatnews -Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengatakan bahwa penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperbolehkan dirinya mendampingi kliennya dalam pemeriksaan.
SYL ditangkap oleh KPK di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
“Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Menurut Febri pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.
Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.
Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL, kata Febri.
“Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa,” katanya.
FebriĀ mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.
“Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang,” katanya, menegaskan.
Bahkan SYL, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut.
Ddalam kesempatan terpisah Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengkritik keras tindakan KPK yang menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo.
Padahal, Sahroni sudahvmengingatkan, ada hukum acara yang seharusnya dilalui dan dipatuhi KPK.
Ini terbukti kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK,” kata Sahroni, Kamis (12/10).
Ia menekankan, SYL hari ini sudah bukan lagi Menteri Pertanian. Maka itu, Sahroni mempertanyakan apa alasan KPK harus memaksakan untuk SYL ditangkap malam ini sampai harus melakukan tindakan penjemputan paksa.
Selanjutnya DPP Partai NasDem meminta pihak kepolisian untuk bertindak cepat, terhadap laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kami minta polisi bertindak, kalau lama, berarti ada apa dengan polisi,” kata Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis malam.
Penegasan itu disampaikan Sahroni menanggapi pertanyaan media, apakah penangkapan paksa SYL berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya, yang telah naik status menjadi penyidikan.?
Sebagai saksi korban dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL, akanĀ mendorong pimpinan KPK khawatir kalau SYL bernyanyi lebih dalam lagiĀ kepada penyidik Polda Metro Jaya
Dan tentu saja akan mendorong KPK menghambat proses penyidikan dalam kasus ini dengan menjauhkan SYL dari jangkauan Polda Metro.























