Jakarta, Fusilatnews – Panitia Kerja (Panja) DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Pembahasan ini dilakukan secara cepat sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada serta batasan usia calon kepala daerah.
Dalam putusannya, MK memangkas ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dalam Pilkada, dari sebelumnya 20 persen menjadi 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, Anies Baswedan sebenarnya memiliki peluang besar untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta, didukung oleh PDIP atau partai-partai kecil yang belum bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Dalam pernyataannya, Anies mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada di persimpangan yang krusial.
“Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” ujar Anies melalui akun X, Rabu (21/8/2024).
Anies berharap agar para wakil rakyat dapat berpikir jernih dan berketetapan hati untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia ke jalur yang benar, sesuai dengan cita-cita reformasi.
“Semoga setiap dari mereka menjadi bagian yang tercatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” lanjutnya.
Namun, sejumlah pakar mengkritisi langkah DPR yang dinilai mengangkangi putusan MK. Mereka menilai DPR tengah melakukan “akrobat politik” dengan tujuan menganulir putusan MK tersebut.
“Putusan MK sangat jelas: ‘partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu…’ Namun, DPR dengan berbagai cara mencoba untuk mengabaikan Putusan MK. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin partai yang tidak memiliki kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yang punya kursi harus mencapai minimal 20 persen-30 persen untuk bisa mencalonkan di Pilkada? Saya benar-benar tidak mengerti lagi,” ujar Prof. Burhanuddin Muhtadi melalui akun @BurhanMuhtadi yang sudah diverifikasi di X pada Rabu.
Burhanuddin juga mengingatkan warganet untuk tetap fokus pada pengawalan putusan MK dan tidak teralihkan oleh isu-isu lain.
Menurutnya, DPR saat ini berupaya menyiasati putusan MK dengan cara hanya memberlakukan ambang batas kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus mengikuti aturan threshold 20-25 persen untuk bisa mencalonkan di Pilkada.
Pegiat pemilu, Titi Anggraini, turut mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada. Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku bagi partai parlemen maupun nonparlemen.
“Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan menjadi corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” ujar Titi.
Titi mengingatkan DPR bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes.
Menurut Titi, jika sampai putusan MK disimpangi, maka akan terjadi pembangkangan konstitusi. Bila terus berlanjut, Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.





















