• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Revisi UU Pilkada 2024: Akrobat Politik DPR dan Ancaman terhadap Legitimasi Demokrasi “Anies Baswedan”

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
August 21, 2024
in News, Politik
0
Pasangan Anies Cak Imin Hadir Dalam Silaturahmi di Aceh

Anies-Muhaimin akan mengadakan acara bersama Komunitas Ubah Bareng di Aceh. Co-founder Ubah Bareng Muhammad Abror mengatakan kunjungan keduanya ke Aceh tak lepas dari kemenangan telak mereka di wilayah itu dalam Pilpres 2024. Keduanya meraih 74 persen total suara di provinsi tersebut. (Foto Serambinews.com)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews – Panitia Kerja (Panja) DPR saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada 2024. Pembahasan ini dilakukan secara cepat sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada serta batasan usia calon kepala daerah.

Dalam putusannya, MK memangkas ambang batas minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon dalam Pilkada, dari sebelumnya 20 persen menjadi 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Anies Baswedan sebenarnya memiliki peluang besar untuk maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta, didukung oleh PDIP atau partai-partai kecil yang belum bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Dalam pernyataannya, Anies mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia saat ini berada di persimpangan yang krusial.

“Nasibnya ditentukan hari-hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR yang masing-masing dari mereka memegang titipan suara ratusan ribu rakyat Indonesia. Ibu/Bapak ketua partai memanggul kesempatan dan tanggung jawab yang sama pula saat ini,” ujar Anies melalui akun X, Rabu (21/8/2024).

Anies berharap agar para wakil rakyat dapat berpikir jernih dan berketetapan hati untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia ke jalur yang benar, sesuai dengan cita-cita reformasi.

“Semoga setiap dari mereka menjadi bagian yang tercatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa,” lanjutnya.

Namun, sejumlah pakar mengkritisi langkah DPR yang dinilai mengangkangi putusan MK. Mereka menilai DPR tengah melakukan “akrobat politik” dengan tujuan menganulir putusan MK tersebut.

“Putusan MK sangat jelas: ‘partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu…’ Namun, DPR dengan berbagai cara mencoba untuk mengabaikan Putusan MK. Logikanya sederhana: bagaimana mungkin partai yang tidak memiliki kursi bisa mencalonkan, sementara partai-partai yang punya kursi harus mencapai minimal 20 persen-30 persen untuk bisa mencalonkan di Pilkada? Saya benar-benar tidak mengerti lagi,” ujar Prof. Burhanuddin Muhtadi melalui akun @BurhanMuhtadi yang sudah diverifikasi di X pada Rabu.

Burhanuddin juga mengingatkan warganet untuk tetap fokus pada pengawalan putusan MK dan tidak teralihkan oleh isu-isu lain.

Menurutnya, DPR saat ini berupaya menyiasati putusan MK dengan cara hanya memberlakukan ambang batas kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai yang memiliki kursi tetap harus mengikuti aturan threshold 20-25 persen untuk bisa mencalonkan di Pilkada.

Pegiat pemilu, Titi Anggraini, turut mengkritik langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada. Menurutnya, sudah sangat jelas bahwa Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi itu berlaku bagi partai parlemen maupun nonparlemen.

“Kenapa wakil rakyat tidak bersuara seperti suara rakyat dan menjadi corong konstitusi? Apakah rakyat sudah dianggap angin lalu oleh mereka?” ujar Titi.

Titi mengingatkan DPR bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes.

Menurut Titi, jika sampai putusan MK disimpangi, maka akan terjadi pembangkangan konstitusi. Bila terus berlanjut, Pilkada 2024 bisa menjadi inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anies Melalui Jubirnya Yakin Ada Kejutan di Akhir Pendaftaran Bacagub

Next Post

Selangkah Lagi Jokowi Benar-benar Sukses Begal Golkar

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras
News

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Next Post
Selangkah Lagi Jokowi Benar-benar Sukses Begal Golkar

Selangkah Lagi Jokowi Benar-benar Sukses Begal Golkar

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024: Partai Peserta Pemilu Tanpa Kursi di DPRD Dapat Mengusung Kepala Daerah

Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024: Partai Peserta Pemilu Tanpa Kursi di DPRD Dapat Mengusung Kepala Daerah

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist