• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Anies Concern Konstitusi Menyampaikan Kebenaran Tidak Dapat Dibatasi Ruang dan Waktu

" Sebuah Tanggapan Kepada Pengamat Politik Bawono Kumoro "

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
December 18, 2023
in Feature, Law, Pemilu, Politik
0
Anies Concern Konstitusi Menyampaikan Kebenaran Tidak Dapat Dibatasi Ruang dan Waktu
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Damai Hari Lubis  – Anggota Tim Hukum Nasional AMIN

Pernyataan politik Bawono Kumoro, Rabu 13 Desember 2023 ;

 ” Apabila maksud utama dari Anies ingin menunjukkan diri sebagai calon presiden memiliki concern terhadap persoalan HAM, cukup untuk disampaikan saja secara verbal apa, contoh kasus mana, tanpa harus turut membawa keluarga korban di panggung debat, “.

Maka statemen politik Bawono ini, jelas blunder dari sisi hukum. Dia tidak pahami makna kebebasan berpendapat sebagai HAM serta apa yang dimaksud alat bukti menurut hukum.

Dalil hukum Bawono blunder.  Pada prinsipnya, didalam negara yang segala sesuatunya berdasarkan konstitusi, maka otomatis hukum mengatur semua sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, politik tetap harus mengacu pada hukum.  Makna lain adalah, bahwa hukum tidak berposisi dibawah kendali politik atau kekuasaan.  Melainkan sebaliknya.

Bahwa ketika Anies dalam debat Capres pada 12 Desember 2024 menyampaikan sesuatu fakta peristiwa terkait hilangnya nyawa anak manusia seorang WNI usia 15 Tahun yang bernama Harun Al Rasyid, akibat adanya faktor opzet (dolus) atau unsur- unsur dengan sengaja delik dilakukan, lalu Anies membawa orang tua korban, dihadapan publik, hal ini merupakan kelengkapan alat bukti (saksi orang), atas ” hilangnya nyawa orang “, akibat kekerasan yang dilakukan dengan menggunakan benda-benda pemukul oleh kelompok aparat, yang berperilaku “mirip gerombolan penjahat”.

Justru idealnya, KPU membolehkan untuk memutar lengkap peristiwa yang mengakibatkan  tewasnya bocah , anak muda yang  tak bersalah. Bukti ini amat penting, agar calon pemimpin bangsa ini tidak boleh berkepribadian inkonsisten atau labil tidak concern dalam menuntut pelanggaran HAM terkait faktor sengaja dengan maksud, menghilangkan nyawa orang lain termasuk menyinggung segala kasus kejahatan, termasuk kasus “penculikan orang”.

Maka, kesemua penyampaian fakta oleh Anies ini, secara perspektif logika hukum, patut dinyatakan sebagai mewakili, suara publik pada umumnya, yang ingin agar hukum berfungsi sesuai tujuan hukum, yakni kepastian dan keadilan, serta fungsi utilitas atau daya guna hukum, agar dipenuhi. Sehingga tidak ada sesuatu yang salah, karena prinsipnya hak Anies maupun hak setiap individu untuk berkebebasan menyampaikan pendapat dan tentang hal yang menyangkut kebenaran dimuka umum, tanpa dibatasi ruang dan waktu

Fakta hukumnya, memang ada korban nyawa akibat kekerasan dan ada orang tua korban ditampilkan, sehingga justru melengkapi makna adanya perbuatan tindak pidana materiil, yakni ada fakta akibat peristiwa delik/ tindak pidana.

Sehingga perspektif logika hukumnya, andai para aparatur negara sebagai pelaku delik terhadap Alm. Harun Al Rasyid bocah 15 Tahun yang kehilangan nyawa, dilakukan proses hukum sesuai rule of law. Tentunya Anies, tidak layak menyuarakan lagi terhadap tragedi adanya korban kekerasan oleh kelompok aparatur ( perangkat eksekutif ), sebagai implikasi peristiwa diajukannya gugatan/ JR di MK di Tahun 2019 oleh Prabowo dikarenakan adanya temuan kecurangan yang dilakukan dalam pemilu Pilpres 2019. Tentu saja Anies keliru atau mengada – ada membawa dan mengungkit peristiwa hukum a quo in casu, ke ruang publik  ( debat capres 12 Desember 2023 ).

Oleh sebab hukum, justru pada kenyataannya apa yang disampaikan Anies saat debat capres sehubungan dengan kematian anak tak bersalah yang tidak memiliki kejelasan atau kepastian hukum , telah mewakili kepentingan anak bangsa secara general, yang merasa absolut membutuhkan narasi seorang Capres Anies untuk menyampaikan kegundahan hukum dirinya, selain sebagai hak hukum Anies sebagai individual publik, sesuai sistim konsitusi, dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum. Sehingga kata kuncinya, apa yang hendak diharapkan terkait tanggung jawab moralitas politik dan hukum dari seorang Prabowo Subianto yang notoire feiten ( sepengetahuan umum ) ” setelah tragedi hukum tersebut, justru memiliki kekuatan ” setidaknya mendorong aparatur yang berwenang, menyikapi intensif perkara yang belum mendapatkan kepastian serta keadilan dimaksud.

Nyatanya, bakal capres telah kembali di 2024 tersebut, nampak oleh kacamata publik, tanpa beban moral apapun, bergeming, acuh kepada peristiwa yang terkait ” ekor ” dari upaya dirinya ( Prabowo ) untuk menemukan kepastian ( rechmatigheit ) dan berkeadilan ( gerechtigheid ) melalui adanya bukti permohonan uji materi/ JR. Di MK pada 2019.

Bahwa menurut sistim hukum, penyebab kematian sang bocah adalah pelanggaran HAM yang tuntutannya restro aktif, selain perkara kejahatan yang serius, kategori ekstra ordinary, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman bagi para pelakunya dengan hukuman mati.

Bahkan sejatinya bangsa ini jujur, membutuhkan figur Anies sebagai Capres yang memenangkan kontes pemilu pilpres di Tahun 2024 agar perkara pembiaran hukum dan kriminalisasi oleh oknum penguasa rezim ini, mendapatkan pertanggungjawaban hukum.

Dan selebihnya realitas, eksistensi penegakan hukum dari parameter gejala – gejala attitude rezim saat ini secara keseluruhan, dari faktor penegak hukumnya, para aparatur eksekutif bahkan yudikatif, nyata banyak disfungsi, maka secara teori hukum para aparatur telah melakukan tindak pidana ” pembiaran “, yang masuk pada kategori penyimpangan hukum dari sisi fungsional, atau sebagai pejabat publik yang seharusnya melaksanakan fungsi penegakan hukum, namun berdiam diri. Sehingga perilaku aparatur yang demikian, melanggar asas – asas teori fungsi hukum.

Maka, momentum debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh KPU. memang ideal disampaikan oleh Capres Anies Baswedan dalam kerangka melaksanakan fungsi Anies sebagai seorang publik yang memiliki hak peran serta masyarakat dan hak berkebebasan menyampaikan pendapat ( statemen ) hukum.

Pastinya tidak ada dalam ketentuan UU. atau sistim hukum yang melarang Capres sebagai pribadi untuk menyampaikan kebenaran melalui pendapat saat berdebat, silahkan KPU. Periksa UU. RI. Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM  dan UU. RI. Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jo. UU. No. 7 Tahun 2017 Tentang KPU.

Oleh karenanya segala masukan dari siapapun yang identitasnya sebagai pakar hukum yang ber- statemen hukum namun tidak objektif atau tidak berkualitas. Maka KPU wajib mengenyampingkan opini hukum dimaksud. Untuk itu KPU jangan terpancing untuk membuat aturan baru pada debat capres 2024 namun antitesis, justru obstruksi kepada sistim hukum.

Selebihnya, oleh sebab sistim hukum positif ( hukum yang harus berlaku ) maka Anies Baswedan sebagai Capres nomor urut 1, sah secara hukum menggunakan kesempatan mewakili banyak suara publik yang miris terhadap penegakan hukum yang nyata – nyata sering overlapping, karena praktiknya menggunakan metode politik kekuasaan, dengan pola asas suka – suka sehingga penegakan dan hasilnya menjadi illusoir serta nihil manfaat.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mantan PM Pakistan, Imran Khan, Dibalik Jeruji Penjara – Kampanye Melalui AI

Next Post

Geisz Semprot Sandiaga Uno “Aib Itu Lompat Partai Buat Jadi Cawapres tapi Nggak Dapat”

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan
Birokrasi

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi
Bencana

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026
Feature

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026
Next Post
Geisz Semprot Sandiaga Uno “Aib Itu Lompat Partai Buat Jadi Cawapres tapi Nggak Dapat”

Geisz Semprot Sandiaga Uno "Aib Itu Lompat Partai Buat Jadi Cawapres tapi Nggak Dapat"

GURITA NKRI TIDAK LEBIH BAIK DARI VOC: “Peradaban Modern Masyarakat Tapsel dalam Konsep Hukum Perdata – II”

GURITA NKRI TIDAK LEBIH BAIK DARI VOC: "Peradaban Modern Masyarakat Tapsel dalam Konsep Hukum Perdata - II"

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Macet Sampi 19 Kilometer, Hingga Pemudik di Pelabuhan Merak Pingsan

Negara Jadi Pedagang, Rakyat Jadi Pelanggan: Untuk Apa Kita Memiliki Pemerintah?

June 12, 2026
Per 1 September 2023 Pertamina Naikkan Semua Harga BBM Non Subsidi

Kenaikan BBM dan Momentum Kerakusan

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist