Oleh Prihandoyo Kuswanto – Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Program hilirisasi yang diusung Prabowo merupakan terobosan untuk mencapai kemandirian bangsa dalam mengolah kekayaan sumber daya alam. Namun, kebijakan ini akan sulit berjalan optimal jika persoalan di hulu—seperti maraknya pertambangan ilegal yang merusak lingkungan—tidak segera ditangani.
Menambang Tanpa AMDAL
Kerusakan akibat pertambangan ilegal yang dibiarkan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat dilihat di Morowali dan Mandar. Penambangan nikel yang ugal-ugalan telah menyebabkan malapetaka bagi masyarakat setempat. Beberapa dampak seriusnya antara lain:
- Perubahan Bentang Alam: Hilangnya lapisan tanah subur dan vegetasi akibat eksploitasi besar-besaran.
- Pencemaran Air: Limbah pertambangan meningkatkan kandungan logam berat seperti Cd, Cu, Zn, dan Ni² di perairan.
- Kerusakan Ekosistem Laut: Banyak biota laut mati, mengganggu keseimbangan rantai makanan.
- Dampak Sosial: Perubahan mata pencaharian, peningkatan risiko bencana banjir, serta konflik sosial yang semakin tajam.
Perusahaan China dan Eksploitasi Tanpa AMDAL
Di berbagai wilayah, termasuk Maluku dan Ternate, perusahaan China melakukan eksploitasi sumber daya alam tanpa AMDAL, merusak lingkungan secara masif. Beberapa perusahaan yang terlibat antara lain:
- PT Aneka Tambang Tbk. – Menambang nikel di Maluku tanpa AMDAL.
- PT Weda Bay Nickel – Eksploitasi nikel di Halmahera, Maluku Utara.
- PT Ternate Nickel – Beroperasi di Ternate tanpa AMDAL.
Dampak dari aktivitas ilegal ini meliputi:
- Pencemaran air, tanah, dan udara.
- Penggundulan hutan dan rusaknya habitat alami flora serta fauna.
- Konflik sosial antara masyarakat lokal dan perusahaan tambang.
- Banjir akibat pengelolaan lingkungan yang buruk.
Pelanggaran Regulasi
Penambangan tanpa AMDAL jelas melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 22 ayat 1).
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Pasal 3 ayat 1).
- Permen LHK No. 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan AMDAL.
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 17 ayat 1).
- PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang.
Tanpa penegakan hukum yang tegas, eksploitasi sumber daya akan terus merugikan masyarakat dan lingkungan.
Hilirisasi vs Huluisasi
Saat ini, sekitar 75% kapasitas pengolahan nikel di Indonesia dikuasai perusahaan China. Hal ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana hilirisasi bisa menguntungkan bangsa jika sektor hulu sudah dikuasai asing?
Perusahaan seperti Jiangsu Delong Nickel Industry Co. dan Tsingshan Holding Group memiliki investasi besar di Indonesia, mengendalikan rantai pasokan dan industri pengolahan nikel. Tanpa pengawasan ketat, Indonesia hanya menjadi penyedia bahan mentah tanpa memperoleh nilai tambah maksimal.
Solusi dan Langkah Konkret
Untuk mengatasi persoalan ini, langkah-langkah berikut harus segera dilakukan:
- Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pemerintah harus tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan lingkungan.
- Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat: Kesadaran lingkungan perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami dampak negatif pertambangan ilegal.
- Standarisasi Lingkungan bagi Perusahaan Tambang: Seluruh perusahaan wajib menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang ketat dan transparan.
- Kemandirian Industri: Pemerintah harus memastikan bahwa penguasaan industri hilir tetap di tangan bangsa sendiri, bukan dikuasai asing.
Kesimpulan
Rusaknya sektor hulu akibat pertambangan ilegal menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang serius. Jika tidak segera diatasi, kebijakan hilirisasi akan kehilangan makna karena keuntungan terbesar tetap jatuh ke tangan asing. Indonesia harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan memberi manfaat maksimal bagi rakyatnya.

























