Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan dan membayar Tunjangan Hari Raya ( THR) 2025 kepada seluruh karyawan termasuk Ojol
THR itu akan diberikan H-7 Lebaran. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus usai rapat lintas sektor kementerian/lembaga mengenai persiapan mudik Lebaran 2025.
“Jadi sudah sedang disiapkan (THR untuk ojol). Intinya diharapkan H-7 dari Lebaran, masalah-masalah ini sudah dapat kita eliminasi,” kata Lodewijk di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
Lodewijk menjelaskan bahwa THR untuk ojol tersebut sedang dibicarakan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Menurutnya, Kemenaker sedang berdiskusi untuk mengatur THR untuk ojol. Hal ini sebagaimana yang telah ditanyakan kepada pihak Kemenake
Dari Kemenaker tadi kami sudah tanyakan juga, mereka akan segera menyusun aturan sehingga para pengemudi ataupun ojek online ini dapat mendapatkan hak THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar politisi Partai Golkar ini. Selain mengatur THR untuk ojol dan karyawan, lanjut Lodewijk, Kemenaker juga membahas soal nominal THR yang harus dibayar perusahaan, serta batas waktu bagi perusahaan untuk membayar THR. “Tentunya ini akan terus dikoordinasikan,” imbuh di
Prinsipnya, 7 hari sebelum Lebaran diharapkan THR ini sudah dapat diterima oleh karyawan-karyawan yang tersebar di Indonesia,” tambahnya.
Adapun sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa aturan THR untuk pengemudi ojek daring/ojek online (ojol) masih dirumuskan.






















