Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – “Saya bukan antiagama,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias Kang Dedi.
Bekas Bupati Purwakarta dua periode (2008-2013 dan 2013-2018) ini sepertinya sedang mengantisipasi munculnya isu antiagama yang akan menyerang dirinya. Lalu ada apa dengan Kang Dedi?
Diberitakan, Kang Dedi resmi menghentikan rencana penyaluran dana hibah keagamaan tahun 2025, termasuk untuk sejumlah pondok pesantren. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari efisiensi dan realokasi APBD, serta menyusul temuan praktik penyalahgunaan dana hibah di sejumlah daerah.
Demikianlah. Penghentian dana hibah keagamaan, termasuk untuk pondok pesantren bisa memicu munculnya isu bahwa Kang Dedi antiagama (Islam). Sebab itu, politikus Partai Gerindra itu buru-buru melakukan klarifikasi untuk antisipasi.
Justru Kang Dedi ingin melindungi ulama atau tokoh agama yang dalam bahasa Sunda disebut “ajengan”. Pasalnya, banyak yang mendirikan yayasan fiktif dengan mencatut nama ulama demi untuk mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kang Dedi menegaskan penghentian ini bukan berarti dirinya antiagama, melainkan untuk mencegah penyalahgunaan bantuan yang kerap dinikmati oleh kelompok yang sama. Hanya yayasan yang punya akses politik dan dekat dengan tokoh politik atau gubernur saja yang kebagian. Yang tidak, tidak dapat.
Kang Dedi menyebut tak ingin tokoh agama atau ajengan terseret kasus hukum gegara dana hibah yang tidak jelas.
Bekas Wagub dalam Kejaran
Di sisi lain, Kang Dedi minta penerima bantuan dana hibah hingga 2024 diaudit secara investigatif. Hasilnya, akan ia serahkan ke polisi.
Nama bekas Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum disebut-sebut dalam kasus ini, karena yayasan miliknya menerima dana hibah Provinsi Jabar sebesar Rp45 miliar sejak 2020 hingga 2024.
Uu Ruzhanul Ulum pun kini dalam pengejaran media massa. Rumahnya di Tasikmalaya menjadi sasaran perburuan media.
Dikutip dari berbagai sumber, Uu Ruzhanul Ulum adalah pemilik Yayasan Perguruan Al-Ruzhan Manonjaya.
Yayasan Perguruan Al-Ruzhan yang berada di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, disebut mendapatkan bantuan setiap tahunnya sepanjang 2020-2024.
Pada 2020, SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya mendapatkan hibah sebesar Rp59.400.000 dan SMK Al-Ruzhan Manonjaya mendapatkan hibah sebesar Rp600 juta.
Tahun 2021, bantuan hibah untuk Yayasan Al-Ruzhan naik menjadi Rp10 miliar. Sedangkan di tahun 2023, giliran STAI Al-Ruzhan yang mendapatkan dana hibah Rp30 miliar, dan Pondok Pesantren Al-Ruzhan sebesar Rp2,5 miliar.
Bahkan tahun 2024, SMK Al-Ruzhan kembali mendapatkan dana hibah Rp2 miliar.
Semua lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah selama empat tahun berturut-turut ini berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Al-Ruzhan yang berada di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ke lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Rawan Bancakan
Dana hibah, di mana pun, rawan buat bancakan. Dibagi-bagi. Namanya juga dana hibah. Seperti di Jawa Timur.
Di provinsi ujung timur Pulau Jawa itu, korupsi dana hibah menyeret sejumlah tokoh penting, di antaranya bekas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rumah kediaman kedua tokoh itu di Surabaya telah digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedikitnya 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah Jawa Barat akan menyusul?

























