Jakarta – Fusilatnews – Pemerintah berencana melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada awal Januari 2023 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai awal Januari 2023,
.Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. Dan nstruksi mendagri mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. dalam penjeladannya, kebijakan itu sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Kebijakan ini idak jauh berbeda dengan instruksi sebelumnya, Instruksi mendagri yaitu mengatur seluruh wilayah kabupaten dan kota se Indonesia tetap berada pada level 1.
Menurut syafrizal Tidak ada pengetatan wilayah atau kenaikan level PPKM baik di Jawa-Bali maupun daerah luar Jawa-Bali meskipun pada akhir tahun ini mobilitas masyarakat diperkirakan akan tinggi.
Penerapan level 1 itu sudah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dengan demikian, seluruh kegiatan dapat dilaksanakan secara normal, tapi harus tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal.
Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan berkaitan dengan libur Natal 2022 maupun Tahun Baru 2023 untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi





















