Jakarta, Fusilatnews – Manuver ” menarik” dengan durasi yang cukup lama dari manuver seorang perempuan berkebaya hijau menggemparkan dunia maya, bikin heboh para netizen di twitter dan group WA Video dengan konten tidak senonoh ini muncul tidak lama setelah kasus video wanita berkebaya merah yang muncul dan viral beberaapa waktu lalu.
Video dengan durasi delapan menit itu menampilkan manuver perempuan berkebaya hijau sedang bermanuver dengan alat vitalnya sesuai arahan dari seorang pria. ternyata juga beredar luas di Tiktok.
Menanggapi beredarnya video yang melawan nilai-nilai sosial dan UU anti-pornografi itu Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengatakan timnya masih mendalami beredarnya video tidak pantas itu
“Masih proses pendalaman Dit Siber,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 24/12/2022
Menurut Dedi kasus ini mirip dengan kasus perempua kebaya merah, karena itu penanganan kasus video perempuan kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus perempuan berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur..
“Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah,” ujar Dedi.
Dalam kasus video perempuan berkebaya merah, Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran perempuan dan ACZ yang membuat konten.
Tersangka ketiga, berinisial CZ mahasiswi asal Bali juga diduga terlibat dalam pembuatan video porno perempuan kebaya merah.
Dalam kasus perempuan berkebaya marah dengan pelaku AH dan ACS, dua ditetapkan tersangka kasus video porno mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.























