Jakarta – Fusilatnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menanggapi keputusan Universitas Indonesia (UI) yang menangguhkan kelulusannya dan gelar doktor yang diberikan kepadanya. Kebijakan ini diambil menyusul keberatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) terkait dugaan pencatutan nama.
Keputusan penangguhan tersebut diambil setelah rapat koordinasi empat organ UI. Bahlil menyatakan bahwa ia belum sepenuhnya memahami keputusan tersebut. Meski demikian, ia mengaku telah menerima surat rekomendasi terkait penangguhan kelulusannya.
“Saya belum tahu isinya ya. Tapi yang jelas, rekomendasinya mungkin sudah saya terima,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Namun, menurut pemahamannya, tindakan yang dilakukan UI bukanlah penangguhan gelar doktornya.
“Yang saya pahami, bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember. Saya dinyatakan lulus setelah yudisium, dan yudisium saya itu Desember,” jelasnya.
“Setelah disertasi, ada proses perbaikan. Jadi setelah perbaikan disertasi, barulah dinyatakan selesai,” lanjutnya.
Bahlil menambahkan bahwa kelanjutan persoalan gelar doktornya merupakan urusan pihak UI. “Lebih rincinya nanti tanya di UI saja ya,” kata Bahlil.
Bahlil memperoleh gelar doktornya setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia” sempat menuai kritik dari berbagai pihak.
Terbaru, UI memutuskan menangguhkan kelulusan Bahlil sebagai doktor. Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi empat organ UI.
“Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG, ditangguhkan sesuai Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan mengikuti keputusan sidang etik,” ujar Yahya dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/11/2024). “Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi 4 Organ UI sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” lanjutnya.
Pihak UI juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas permasalahan yang melibatkan Bahlil sebagai mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG. UI mengakui bahwa permasalahan ini sebagian disebabkan oleh kekurangan internal dan menyatakan telah mengambil langkah-langkah perbaikan baik di bidang akademik maupun etika.