Jakarta – Fusilatnews — Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai oleh banyak pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, menjelaskan bahwa masyarakat berhak menilai kinerja para wakil rakyat di Senayan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan konstitusi, sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Itu hak publik untuk menilai, tetapi kami bekerja atas nama konstitusi,” tegas Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu sore.
Awiek menjelaskan bahwa tugas MK adalah untuk menolak atau membatalkan norma yang tercantum dalam UU, sedangkan tugas merumuskan UU berada di tangan DPR. Menurutnya, RUU Pilkada yang telah disepakati oleh mayoritas fraksi partai politik di DPR tidak mengubah atau membatalkan putusan MK, melainkan mengadopsi dan merinci lebih detail putusan tersebut.
“Kami mengadopsi putusan MK, namun dengan penjelasan yang lebih mendetail. Kami mengatur secara terpisah mengenai partai-partai non-parlemen dan partai-partai yang memiliki kursi di DPRD,” ujar Awiek.
Ia menambahkan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk membuat norma baru dalam UU, bahkan jika ada putusan MK yang mempersoalkan norma tersebut. DPR selalu mempertimbangkan putusan MK dalam setiap pembentukan UU. “Kami tidak membatalkan atau merevisi, tetapi lebih mengkerucutkan dan mengeksplisitkan peraturan untuk membedakan partai dengan kursi di DPRD dan partai tanpa kursi di DPRD,” jelasnya.
Awiek juga membantah anggapan bahwa DPR bertujuan untuk menghalangi langkah PDIP di Pilgub DKI Jakarta dengan RUU Pilkada ini. Ia menegaskan bahwa RUU Pilkada akan berlaku di seluruh daerah yang menggelar Pilkada, bukan hanya di DKI Jakarta.
“Fokus kami bukan hanya pada satu provinsi atau daerah saja. Ketentuan ini juga akan berdampak pada sejumlah kabupaten, kota, dan provinsi lainnya,” ujarnya.
Dalam Pasal 40 RUU Pilkada, dijelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik nonparlemen. Sementara itu, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap dikenakan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sesuai norma dalam UU Pilkada sebelum adanya putusan MK.

























