• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Bambang Widjojanto, Pengalaman Sengketa Pilpres 2019, Apakah Kembali Menelan Kekalahan pada Sengketa Pilpres 2024 ?

fusilat by fusilat
April 13, 2024
in Feature, Law, Pemilu
0
Firli Copot Dua Pejabat KPK, BW: Pimpinan KPK Tak Boleh Angkuh

B

Share on FacebookShare on Twitter

Azam Khan, SH -Sekjen TPUA/ Tim Pembela Ulama & Aktivis

Secara etimologi, TSM merupakan singkatan dari Terstruktur-Sistematis-Masiv, yang merujuk pada penggunaan kata dan kalimat sebagai berikut:

Terstruktur, merujuk pada perencanaan yang telah disusun dan diatur dengan rapi;

Sistematis, mencakup upaya untuk menyusun dan merumuskan sesuatu dengan cara yang teratur dan logis, membentuk sistem yang utuh dan komprehensif, yang sengaja diciptakan untuk menghasilkan rangkaian sebab akibat yang jelas;

Masiv, mengacu pada sesuatu yang besar, kuat, dan padat. Ini sejalan dengan sinonim kata ‘masiv’, seperti kekar, kuat, kukuh, murni, padat, atau keras; tidak berongga atau berlubang.

Pelanggaran dan kecurangan yang terkait dengan konsep TSM terjadi dalam berbagai tahapan proses Pemilu, dan semua bentuk kecurangan yang memenuhi kriteria TSM harus dapat dibuktikan oleh pihak pemohon 01 dan 03 sebelum memasuki tahap penyelesaian sengketa melalui Hasil Perselisihan Pemilu (SHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Sifat TSM dapat dipahami dengan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2018, yang menetapkan syarat formal dan materiil terkait dengan pelanggaran dalam konteks pemilihan umum.

Syarat formal melibatkan adanya pelapor (laporan), sedangkan syarat materiil mencakup ketentuan bahwa pelanggaran harus terjadi di setidaknya 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan, serta harus didukung oleh alat bukti berupa saksi, barang bukti, termasuk dokumen elektronik.

Pelanggaran atau kesalahan yang memiliki sifat TSM yang dilakukan oleh Termohon KPU telah dibuktikan oleh pihak pemohon 01 dan 03 melalui laporan-laporan sebelumnya kepada Bawaslu, DKPP, dan PTUN. Hal ini tercermin dalam sanksi yang diterima oleh KPU dari Bawaslu dan/atau DKPP, atau sebaliknya, di mana Bawaslu menerima sanksi dari DKPP. Bahkan, dapat terjadi bahwa KPU, Bawaslu, dan DKPP menerima sanksi administratif dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Syarat-syarat yang diatur dalam putusan Bawaslu, DKPP, dan PTUN merupakan rumusan pelanggaran pemilu yang karakteristiknya terencana (TSM) atau dilakukan dengan sengaja dan direncanakan (dolus premeditatus), merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pengecualian durasi persidangan sengketa pemilu (SPHU) di lembaga peradilan PTUN memperlihatkan bahwa proses tersebut dibatasi oleh waktu yang cukup singkat, di mana persidangan hanya dapat berlangsung selama paling lama 21 hari sejak gugatan dinyatakan lengkap. Putusan yang dikeluarkan oleh PTUN dalam sengketa pemilu memiliki sifat Final and Binding, dan KPU memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan tersebut dalam waktu paling lama 3 hari kerja sejak putusan PTUN diterima.

Namun, jika dibandingkan dengan pengajuan sengketa pilpres di PTUN setelah pemilu pilpres, terdapat perbedaan dalam hal proses banding, kasasi, dan permohonan judicial review (PK). Waktu yang diperlukan untuk proses tersebut dapat bertabrakan dengan jadwal pelantikan dan sumpah presiden terpilih, serta dengan serangkaian tugas presiden yang harus dilaksanakan secara efektif. Selain itu, masa jabatan Presiden (Jokowi) yang akan berakhir juga menjadi pertimbangan waktu.

Meskipun ada pendapat di masyarakat yang menyatakan bahwa sengketa pemilu hanya perlu dipertimbangkan hingga tahap rekapitulasi hasil suara pemilu pilpres, hal ini merupakan pendapat yang keliru. Hal ini disebabkan oleh adanya ketentuan yang jelas dalam klausula pasal 475 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa faktor-faktor yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon Presiden juga harus dipertimbangkan dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.

Oleh karena itu, segala bukti pelanggaran TSM yang disampaikan melalui laporan-laporan dan sanksi putusan dari Bawaslu, DKPP, dan/atau PTUN, serta bukti yang berkaitan dengan pernyataan Jokowi, yang diajukan oleh Para Pemohon 01 atau 03, dapat dijadikan sebagai alat pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Konsep “memengaruhi” didasarkan pada asas keyakinan nurani hakim, yang dapat merujuk pada prinsip Conviction Intime atau Conviction Raisonne sebagai dasar pemutusan sengketa SPHU.

Dengan demikian, perbedaan angka hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh Termohon/KPU dapat diabaikan oleh hakim, karena mereka yakin bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang curang tidak terbatas hanya pada beberapa daerah, melainkan terjadi secara luas di berbagai daerah, termasuk di kota, kabupaten, dan provinsi-provinsi. Hal ini terbukti dengan adanya pola dan entitas yang sama dari penyimpangan hukum yang terjadi, baik dalam pola maupun entitas pelakunya. Oleh karena itu, kualitas dan kuantitas kecurangan yang ada tidak terbatas pada beberapa daerah saja, namun tersebar di banyak daerah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di kota, kabupaten, dan provinsi-provinsi yang berbeda.

Selanjutnya, entitas dan indikasi-indikasi pelanggaran TSM menunjukkan adanya pola yang serupa atau visi misi yang sama, yaitu untuk kepentingan perolehan suara Pasangan Calon tertentu (Paslon 02).

Dengan demikian, berdasarkan keyakinan (conviction raisonne) terhadap pernyataan Jokowi, yang merupakan Presiden Republik Indonesia dan secara umum diketahui oleh publik, terbukti melanggar prinsip penting netralitas dalam good governance dengan melakukan pola politik cawe-cawe. Oleh karena itu, pertimbangan Majelis Hakim MK dalam putusan atas perkara SPHU 2024 dapat menyatakan bahwa GUGATAN DIKABULKAN, dengan alasan bahwa penyelenggaraan pemilu oleh Termohon KPU cacat hukum karena banyaknya pelanggaran yang “memengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara Paslon 02”. Oleh karena itu, pemilu tersebut dinyatakan batal demi hukum dan harus diulang kembali.

Sebelum mengajukan permohonan gugatan SHPU terhadap KPU di MK, tim hukum dari Pemohon 01 dan 03, yang jumlah advokatnya mencapai lebih dari 1000 orang, telah melaporkan semua temuan pelanggaran yang minimal dilakukan oleh publik atau temuan dari tim hukum mereka sendiri terhadap KPU. Mereka melaporkan temuan tersebut kepada Bawaslu, DKPP, dan/atau PTUN, serta memperoleh putusan-putusan sanksi yang memiliki kualitas hukum atau potensial menjadi alat bukti.

Dengan demikian, langkah ini diambil untuk menghindari pengalaman kekalahan dalam sengketa pilpres pada tahun 2014 dan 2019, yang penyebab kekalahan tersebut diakui oleh pihak pemohon seperti Bambang Widjojanto, Hamdan Z, dan Mahfud MD. Hal tersebut terkait dengan historis hukum di mana permohonan SHPU ditolak oleh MK karena pihak pemohon tidak memiliki cukup banyak bukti formal dan materiil.

Dalam kasus tersebut, bukti-bukti hasil laporan dan sanksi administratif terhadap pelaporan merupakan elemen penting yang berdampak pada keberhasilan gugatan. Kekurangan dalam jumlah dan kualitas bukti formil dan materiil dapat membuat keterangan saksi dan kesaksian ahli menjadi kurang berharga sebagai pertimbangan hukum di persidangan. Oleh karena itu, langkah yang diambil oleh tim hukum Pemohon 01 dan 03 untuk memastikan kuantitas dan kualitas bukti adalah langkah yang strategis untuk meningkatkan kesempatan keberhasilan dalam persidangan SHPU di MK.

Pertanyaan mengapa hanya ada beberapa laporan dan putusan dari ratusan pelanggaran (temuan dugaan publik) patut dipertanyakan oleh publik. Apakah hal ini terjadi karena para pengacara yang jumlahnya mencapai lebih dari 1000 orang khawatir akan mengalami penurunan reputasi atau menjadi dianggap rendah jika mereka turun langsung sebagai pelapor individu? Ataukah ada sesuatu yang tidak diketahui publik yang menjadi alasan di balik keputusan tersebut?

Kemudian, kausalitas dari animo publik pendukung 01 & 03 terhadap kegagalan tim hukum 01 untuk memenangkan permohonan SPHU di MK karena faktor kuantitas bukti yang tidak signifikan, atau hanya sedikit bukti, memang layak dipertimbangkan. Selain kuantitas, kualitas bukti juga sangat penting, seperti bukti Formulir C yang menunjukkan hasil suara sebenarnya yang berbeda dengan hasil rekapitulasi yang dinyatakan oleh KPU. Faktor-faktor seperti kurangnya bukti pelaporan, sedikitnya permohonan dan sanksi terhadap pelaporan, serta hasil putusan permohonan 01-03 dari Bawaslu, DKPP, dan/atau PTUN, semuanya dapat berdampak pada kekuatan hukum tim hukum 01-03 untuk mempengaruhi MK agar menggugurkan hasil rekapitulasi.

Jadi, pertimbangan kualitas dan kuantitas bukti sangatlah penting dalam menentukan hasil dari sebuah gugatan SHPU di MK, dan ini juga menjadi faktor yang memengaruhi animo publik terhadap hasil keputusan MK.

Dengan kata lain, karena kurang atau tidak signifikannya bukti-bukti hasil pelaporan dan putusan yang diajukan oleh Pemohon 01 dan 03 kepada pihak-pihak yang berwenang terkait pelanggaran Pemilu Pilpres 2024, maka para pemohon tidak memenuhi unsur-unsur dalil hukum yang diperlukan agar MK menyatakan dalam putusannya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon/KPU dan pihak-pihak terkait “memengaruhi suara dalam penentuan calon presiden” sesuai dengan pasal 475 ayat (2) UU Pemilu.

Oleh karena itu, jika permohonan 01 ditolak oleh MK dalam perkara SHPU 2024 disebabkan oleh minimnya bukti penting yang diajukan, maka akan muncul studi banding hukum publik terhadap gugatan SHPU 2014, 2019, dan 2024. Studi ini akan mengkritisi dan mempertanyakan eksistensi para tokoh pakar hukum, seperti mantan Ketua MK Hamdan Zoelva di THN 01 dan Mahfud MD di THN 03, yang merupakan aktor penting dalam perkara SHPU 2024 di MK.

Maka, wajar jika publik, khususnya pendukung/konstituen 01, bertanya apakah kelalaian dari tim hukum 01 disebabkan oleh faktor kompensasi depenir terhadap status tersangka Bambang Widjojanto, atau apakah penyebabnya adalah subordinasi dari sebagian anggota tim 01.

Sebagai salah satu anggota Tim Hukum Nasional (THN) Amin dari Paslon 01, saya berharap agar Hakim MK bertindak dengan keadilan, menggunakan hati nurani untuk mempertimbangkan dan memutus dengan seadil-adilnya atau ex aequo et bono, dengan mengabaikan kekurangan atau kelalaian dari THN 01 dan 03. Saya berharap MK akan mempertimbangkan banyaknya fakta dan peristiwa perilaku KPU yang melanggar UU Pemilu, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta penggunaan server asing untuk merekapitulasi hasil Pilpres 2024, sebagaimana diatur dalam Kepres mengenai penunjukan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bukti pelanggaran oleh KPU, seperti penolakan permintaan publik dan THN 01 & 03 untuk melakukan audit terhadap server asing, terkait perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di tanah air, merupakan hal yang penting untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK. Saya berpendapat bahwa keadilan akan terwujud jika MK mempertimbangkan putusan sebelumnya yang memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melakukan nepotisme, serta pertimbangan hukum bahwa Jokowi melakukan pembiaran dan keberpihakan, yang dapat diartikan sebagai tindakan cawe-cawe.

Oleh karena itu, saya berharap MK akan menyatakan batal demi hukum hasil rekapitulasi KPU dan menyatakan pemilu ulang tanpa melibatkan Gibran atau Prabowo sebagai pengganti cawapres selain Gibran. Hal ini diharapkan agar proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan transparan, serta menghormati keadilan dan kehendak rakyat.

 

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Agenda KAHMI Jaya Menghadapi Pilkada: Rapat Kerja dan Persiapan Strategis

Next Post

Kritik terhadap Pernyataan Sri Mulyani tentang Investasi Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pembayaran Utang di Indonesia

fusilat

fusilat

Related Posts

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Feature

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
Next Post
Negara, Pajak, dan Revolusi Mental Jokowi

Kritik terhadap Pernyataan Sri Mulyani tentang Investasi Infrastruktur, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pembayaran Utang di Indonesia

Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Dihadiri PPWI dan Perwakilan Kedubes, Peletakan Bunga di Monumen Gagarin Berlangsung Hikmad

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda
Feature

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

by Karyudi Sutajah Putra
April 22, 2026
0

Jakarta - Jika sebelumnya ada Fadli Zon dan Fahri Hamzah, atau duo F, kini ada Ade Armando dan Abu Janda,...

Read more
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

Menunggu Pertarungan Head to Head JK vs Jokowi

April 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026

Pemikiran Hibrid RA Kartini: Lokal dalam Pengalaman, Universal dalam Gagasan

April 22, 2026
Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

Pusdis Unhas Gelar Sosialisasi UTBK Inklusif, Siapkan Layanan Ramah Peserta Disabilitas

April 22, 2026
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist