Polemik mengenai kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam kembali mencuat, kali ini terkait dengan isu pengerukan pasir laut. Kebijakan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menuai kontroversi besar. Terlepas dari argumen pemerintah mengenai potensi manfaat ekonomi, kebijakan ini dinilai banyak pihak sebagai langkah yang tidak memperhatikan dampak ekologis dan sosial jangka panjang.
Kasus terbaru pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, menjadi salah satu cermin buruknya tata kelola ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurrofiq, menegaskan bahwa aktivitas pengerukan tanpa izin di wilayah tersebut merupakan tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan kerugian sosial serta ekonomi bagi masyarakat lokal. “Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Hanif dalam keterangannya pada 23 Januari 2025.
Pengerukan Ilegal: Ancaman bagi Ekosistem dan Kehidupan Masyarakat Lokal
Pengerukan pasir laut di Pulau Pari dilaporkan dilakukan tanpa Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, ataupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak dari aktivitas semacam ini tidak dapat diremehkan. Pengambilan pasir laut dalam skala besar dapat merusak habitat biota laut, mengubah struktur dasar laut, dan memengaruhi keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Selain itu, masyarakat Pulau Pari yang sebagian besar menggantungkan hidup pada sektor perikanan juga menghadapi ancaman hilangnya mata pencaharian akibat kerusakan lingkungan.
Ketidaktegasan Kebijakan dan Celah Pengawasan
Masalah ini tidak terlepas dari ketidaktegasan pemerintah dalam mengatur dan mengawasi eksploitasi sumber daya alam. Sejak diterbitkannya peraturan mengenai ekspor pasir laut, banyak pihak yang mempertanyakan apakah pemerintah telah mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh. Ketiadaan pedoman teknis yang jelas dalam pelaksanaannya justru membuka peluang pelanggaran di lapangan.
Di sisi lain, wewenang pengawasan yang berada di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tampaknya belum berjalan maksimal. Minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah kerap menjadi penyebab lambatnya penanganan kasus seperti ini. Hanif Faisol Nurrofiq sendiri telah memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk melakukan pengumpulan data dan informasi di lokasi pada 21-23 Januari 2025. Namun, langkah ini terkesan reaktif dan baru dilakukan setelah ada tekanan dari masyarakat.
Reklamasi dan Kepentingan Bisnis: Siapa yang Diuntungkan?
Kasus pengerukan di Pulau Pari diduga terkait dengan proyek reklamasi resor wisata. Jika benar demikian, maka aktivitas ini menunjukkan bagaimana kepentingan bisnis sering kali lebih diutamakan daripada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Proyek-proyek semacam ini, meskipun dapat mendatangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, sering kali meninggalkan dampak jangka panjang yang merugikan.
Menuju Kebijakan yang Berpihak pada Lingkungan
Kasus Pulau Pari seharusnya menjadi peringatan bagi pemerintah untuk segera meninjau ulang kebijakan terkait eksploitasi sumber daya alam, khususnya pasir laut. Kebijakan yang tidak jelas dan minim pengawasan hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan memperburuk ketimpangan sosial. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pembangunan dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari. Dengan langkah yang lebih tegas dan terarah, pemerintah dapat mengembalikan kepercayaan publik sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Pulau Pari hanyalah salah satu contoh dari banyak kasus serupa yang terjadi di Indonesia. Jika tidak ditangani dengan serius, kasus-kasus ini akan terus menjadi luka bagi lingkungan dan masyarakat yang terdampak. Pemerintah harus segera bertindak sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi.
























