Jakarta, Fusilatnews, 21 November 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa video dukungan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, tidak melanggar aturan pemilu. Menurut Bawaslu, kegiatan kampanye tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik berupa pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilihan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam konferensi pers di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Penilaian Bawaslu
Rahmat Bagja menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap video yang menampilkan dukungan Prabowo tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengunggahan video dilakukan pada 9 November 2024, yang masih berada dalam rentang masa kampanye pemilihan melalui media sosial, yakni dari 25 September hingga 23 November 2024.
“Sehingga berdasarkan waktu, pengunggahan itu tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Prabowo, sebagai pejabat publik, dapat terlibat dalam kampanye dengan syarat-syarat tertentu, seperti mengambil cuti atau melakukannya pada hari libur. Dalam kasus ini, pembuatan video dukungan dilakukan pada Minggu, 3 November, yang merupakan hari libur.
“Ketentuan mengenai cuti kampanye untuk ikut serta tidak berlaku pada pembuatan video karena dilaksanakan di hari libur,” jelas Bagja.
Ajakan Prabowo
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Ahmad Luthfi, Prabowo menyerukan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2 tersebut. Ia memuji pengalaman dan pengabdian keduanya di Jawa Tengah.
“Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama, serta saudara Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya, Maimoen Zubair, yang juga telah mengabdi sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah,” ujar Prabowo dalam video tersebut.
Prabowo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintahan daerah dan pusat. Ia menyebut pasangan Luthfi-Yasin sebagai tim yang akan mampu bekerja sama dengan pemerintah pusat.
“Saya percaya mereka akan menjadi tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang sinergis antara daerah dan pusat,” imbuhnya.
Respons Publik
Video tersebut mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan memunculkan berbagai spekulasi terkait legalitasnya. Namun, pernyataan Bawaslu memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menyalahi aturan pemilu.
Kampanye melalui media sosial menjadi salah satu sarana penting dalam Pilkada 2024, dan dukungan dari tokoh nasional seperti Prabowo diyakini dapat memberikan dampak signifikan terhadap popularitas pasangan calon.
Dengan keputusan Bawaslu ini, kampanye Luthfi-Yasin tetap berjalan tanpa hambatan hukum, sementara dukungan Prabowo diharapkan semakin memperkuat posisi mereka dalam kontestasi Pilkada Jawa Tengah.


























