Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta, Fusilatnews – Sengaja judul di atas mencantumkan dua nama sekaligus yang ditumpuk jadi satu: Pegi Perong dan Pegi Setiawan sehingga menjadi Pegi (Perong) Setiawan.
Keduanya sedang dan pernah menjadi tersangka pembunuhan sejoli Vina-Eky di Cirebon, Jawa Barat, tahun 2016 lalu.
Namun kini keduanya sama-sama bebas. Pegi Perong bahkan tidak hanya bebas, tapi memang sama sekali belum pernah ditangkap sejak kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu terjadi.
Sedangkan Pegi Setiawan sempat ditangkap aparat Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu, namun kemudian Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar, Senin (8/7/2024) pagi mengabulkan permohonan praperadilannya sehingga bebas.
Bebasnya Pegi Setiawan adalah bebas murni, sedangkan bebasnya Pegi Perong adalah bebas semu. Sebab, Pegi Perong pernah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan buron sejak delapan tahun lalu, namun hingga kini yang bersangkutan belum tertangkap sehingga tetap menjadi tersangka dan buron.
Oleh polisi, Pegi Setiawan sempat dianggap sebagai Pegi Perong sehingga ditangkap dan ditahan. Kini, ketika Pegi Setiawan sudah dinyatakan bebas karena polisi salah tangkap, maka perburuan selanjutnya mestinya dilakukan polisi kepada Pegi Perong. Itu kalau Pegi Perong memang ada, bukan tokoh fiktif yang diciptakan polisi. Sebab polisi pernah dengan mudah menyatakan dua buron lainnya, yakni Andi dan Deni adalah fiktif.
Semula tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky berjumlah 11 orang, namun baru 8 orang yang berhasil ditangkap polisi dan dihukum. Sementara tiga tersangka lainnya buron. Termasuk Pegi Perong. Belakangan polisi menyatakan dua buron lainnya adalah sosok fiktif.
Sesungguhnya sudah sejak awal tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah membeberkan ihwal perbedaan antara kuli bangunan itu dan Pegi Perong. Apa saja perbedaannya?
Pertama adalah tanggal lahir atau umur. Kedua adalah alamat. Ketiga adalah ciri-ciri fisik. Pegi Setiawan juga punya alibi: saat kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan itu terjadi di Cirebon, Pegi Setiawan sedang bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan.
Namun pihak Polda Jabar tutup mata dan telinga. Mereka tetap menahan Pegi Setiawan setelah menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka. Sampai kemudian Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman pun membeberkan kejanggalan langkah polisi menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Antara lain, polisi tidak pernah memeriksa atau melakukan gelar perkara dulu sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Polisi juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang cukup yang menjadi dasar penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Diketahui, Polres Cirebon dan Polda Jabar kembali bergerak melakukan penyidikan kasus pembunuhan Vina-Eky setelah kisahnya yang dibuat film berjudul, “Vina: Sebelum 7 Hari” viral.
Mungkin karena merasa tertekan oleh publik lalu Polda Jabar asal main tangkap saja. Yang penting ada progres penyidikan kasus pembunuhan Vina-Eky. Ibaratnya, pukul dulu urusan belakangan.
Kini, ketika “urusan belakangan” tersebut sudah dipatahkan PN Bandung, Kejaksaan Tinggi Jabar pun mengembalikan lagi berkas perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar.
Lalu, konsekuensi semacam apa yang akan menimpa Pegi Perong, Pegi Setiawan dan Polda Jabar?
Untuk Pegi Perong, jelas polisi akan kembali memburu dia. Itu kalau polisi serius.
Untuk Pegi Setiawan, dia telah dipulihkan kembali kebebasan, harkat dan martabatnya. Sayangnya, PN Jabar tidak memutuskan pemberian kompensasi kepada Pegi Setiawan.
Untuk penyidik Polda Jabar yang sudah terbukti salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, kira-kira sanksi semacam apa yang hendak diterapkan?
Bagaimana pula dengan penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang melakukan asistensi dan supervisi ke Polda Jabar dalam menangani kasus pembunuhan Vina-Eky, apakah juga akan terkena sanksi?
Kalau tidak ada sanksi, ke depan para penyidik itu akan gampang “hantam kromo”: tangkap dulu, urusan belakangan.
Atau jangan-jangan Pegi Perong juga nama fiktif?
Lalu siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan sejoli Vina-Eky?
Bagaimana pula dengan delapan tersangka yang sudah terlanjur divonis penjara, setelah dikabulkannya permohonan praperadilan Pegi Setiawan?
Apakah Polri akan melakukan penyidikan kasus pembunuhan Vina-Eky ini dari awal lagi dengan “scientific crime investigation”?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!