• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

STRATEGI HUKUM PENGACARA “PEGI SETIAWAN” CUNDANGI PARA PECUNDANG HUKUM

M.Yamin Nasution by M.Yamin Nasution
July 8, 2024
in Feature, Law
0
STRATEGI HUKUM PENGACARA “PEGI SETIAWAN” CUNDANGI PARA PECUNDANG HUKUM
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh M Yamin Nasution-Pemerhati Hukum

Filosofi Advocate & Lawyer

Muhammad Yamin Nasution

Penegakan hukum di Indonesia telah memasuki masa kronik, sehingga kusamnya hukum dan gerbang matinya keadilan telah didepan bangsa Indonesia, akan tetapi asa terhadap keadilan tetap tidak pernah padam.

Advocate dan pengacara hadir bersama masyarakat miskin dalam mencari keadilan namun tak sedikit pengacara yang menjadi pecundang dalam penegakan hukum.

Advocate yang handal sedikit dilahirkan oleh kampus-kampus hukum, akan tetapi setiap kampus kampus akan melahirkan calon advocate yang handal.

Seorang pengacara sejati tidak perduli terhadap cibirin, sentilan, omongan siapapun. Advocate yang handal akan terus fokus pada pengejaran ketidakadilan yang sedang diperjuangkan.

Ada beberapa syarat yang disebutkan oleh Mantan Ketua Pengacara Inggris dan Amerika, Keith Evans memberikan syarat yaitu:

Tampil baik, jangan suka bercanda saat masa serius, jangan terlihat dengan lawan, tampil setiap saat agar benar-benar tulus, tenang dalam menghadapi kasus termasuk hal yang berat, menguasai bahasa dengan baik.

Hal-hal diatas diharapkan dikuasai oleh pencari keadilan, sehingga mampu memperjuangkan penegakan hukum dan lahirnya keadilan, selain memahami konsep hukum yang besar.

Pengacara Pegi Setiawan Cundangi Pecundang Hukum

Pra Peradilan Pegi Setiawan (untuk selanjutnya disebut PS) yang melibatkan banyak lawyer dan advocate, akan tetapi mereka semua dikomandoi oleh satu orang, khususnya sebagai Juru bicara Ihsan Nasruddin telah berhasil menampilkan pengacara yang memiliki syarat-syarat seperti yang disebutkan oleh Keith Evans diatas.

Bonus dan hasil baik atas argumentasi hukum yang disugukan oleh Tim Pembela PS pada akhirnya membuahkan kemenangan bagi PS yang notabene masyarakat kecil yang rentan akan ketidakadilan.

Ada dua hal yang sangat menarik untuk diulas dan berbeda dari putusan Pra Pradilan atas kasus ini dengan putusan pra pradilan lainnya.

Pada dasarnya Pra Pradilan hanya menilai tentang prosedural (formalitas) yang dilakukan oleh Kepolisian dalam menahan dan menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Formalitas tersebut berkaitan dengan pra ajudikasi dan sedit memasuki ajudikasi atau dalam istilah lain disebut sebagai examination of judge dan bukan investigation of judge.

Apakah penegak hukum dalam penetapan seseorang menjadi tersangka mentaati prosedur hukum. Kecuali kasus tangkap tangan, maka penyidik harus memiliki surat perintah penyelidikan, penyidikan, memanggil saksi-saksi, dan ahli harus terlebih dahulu dilakukan sebelum menetapkan seseorang menjadi TSK. Dan dalam pengembangan kasus harus harus menggunakan BAP lama, kecuali tidak sah (Putusan MK No 21 Tahun 2014).

Selain itu, dalam pengambilan barang bukti menuju dua alat bukti yang sah harus dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum atau exclusionary rules atau ex rules (Putusan Mk No. 66 Tahun 2010).

Berbeda dengan Pra Pradilan saat ini, dimana pemohon melalui pengacaranya sedikit memasuki ajudikasi secara tertulis. Adapun ajudikasi yang dimaksud ialah memasukkan ciri-ciri Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon 2017.

Hal ini memancing pihak Bidang Hukum (Bidkum) Kepolisian Polda Jabar yang notabene termohon menyugukan pokok perkara. Harapan pihak polda jabar dapat meyakinkan hakim bahwa apa yang dimohonkan oleh termohon adalah pokok perkara.

Tak kalah luar biasanya strategi berikutnya, Ketika Tim Hukum menghadirkan saksi-saksi yang notabene masuk kedalam pokok perkara, hal ini membuat termohon begitu yakin bahwa pemohon masuk dalam strategi intelnya.

Termohon begitu terjebak dengan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pokok perkara, sehingga pertanyaan-pertanyaan sehingga meyakinkan bagi hakim bahwa apa yang didalilkan diawal dengan ciri-ciri DPO berdasarkan putusan adalah sesuai dengan permohonan.

Dan penangkapan yang sedikit memasuki pokok materi adalah salah objek sehingga tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas PS.

Banyak ahli hukum khususnya pecundang-pecundang penegakan hukum, seperti apparat busuk, pengacara-pengacara serta professor hukum yang notabene bermental budak telah ber uporia dengan analisa dan pengetahuan hukum yang dangkal meyakini akan menang namun pada akhirnya harus menelan kotorannya.

Putusan tersebut seperti yang diucapkan oleh hakim diterima secara keseluruhan artinya bahwa PS paska dibebaskan tidak dapat lagi ditahan oleh kepolisian, dimana secara umum putusan pra pradilan tidak mengenal nebis in idem.

Putusan Pra Peradilan sebelumnya memiliki sifat terbuka bagi kepolisian untuk melakukan penahanan kembali apabila prapid pertama kalah, sebaliknya pemohon dapat melakukan hal yang sama sebelum memasuki pokok perkara (P.21).

Tidak demikian dengan putusan Pra Peradilan atas kasus PS yang berlangsung di PN Bandung senin 08 Juli 2024, bahwa PS tidak dapat lagi ditahan oleh kepolisian mengingat hakim telah menerima permohonan secara keseluruhan termasuk ciri-ciri DPO tidak sesuai dengan PS.

Tentunya putusan tersebut bukanlah satu kemenangan atas PS semeta, akan tetapi kemenangan bagi seluruh pencari keadilan dan masyarakat kecil.

Dan strategy yang dibuat oleh TIM HUKUM PS menunjukkan bahwa pengacara-pengacara yang memiliki hati Nurani masih banyak dinegri Indonesia.

Dari Polda Jawa Barat ketidakadilan dilahirkan dan dari Jawa Barat pula keadilan lahir, dimana ada kejahatan disana pula ada kebaikan.

Ucapan terima kasih dari netizen Indonesia untuk Tim Hukum PS terdengar dan menghiasi langit diseluruh medsos Indonesia, yang telah menyugukan perang strategi antara anggota polisi yang dilatih ilmu strategi dengan pengacara yang memiliki strategi dan langkah hukum yang efektif sehingga mencundangi pecundang-pecundang penegakan hukum dan memaksa keadilan untuk ditegakkan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sri Mulyani: Defisit APBN 2024 Diprediksi Melebar Akibat Pendapatan Negara Lesu

Next Post

Bebasnya Pegi (Perong) Setiawan

M.Yamin Nasution

M.Yamin Nasution

Related Posts

Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya
Feature

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026
Feature

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Next Post
Bebasnya Pegi (Perong) Setiawan

Bebasnya Pegi (Perong) Setiawan

Respons Kaesang soal Saran Gibran Bertemu Puan Terkait Pilgub Jateng

Respons Kaesang soal Saran Gibran Bertemu Puan Terkait Pilgub Jateng

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Ketika Rakyat Hendak Dibenturkan

June 13, 2026
Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

Gelombang Mahasiswa Melawan Prabowo: Ketika Kesabaran Publik Mulai Habis

June 13, 2026
Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

Jika Korupsi Bisa Diselesaikan dalam Waktu Singkat, Mengapa Prabowo Minta Dua Periode? Tanya Fahri Hamzah

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

Nyeri Dada Bukan Sekadar Masuk Angin: Mengenali Angin Duduk dan Cara Mencegah Dampaknya

June 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...