Beberapa anggota Komisi III DPR RI mendorong pembenrukan Panitia khusus (Pansus) transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Jakarta – Fusilatnews – Menurut para penggagas Pansus ini, tujuan pembentukan pansus adalah untuk mencari tahu apa yang salah, bagaiman itu terjadi dan bagaimana peristiwa ini tidak terulang kembali.
“Saya kira ini harus dibuat terang benderang. Kenapa begitu? Karena kita tahu bahwa Kementerian Keuangan adalah hulu dari sistem pengelolaan keuangan negara,” kata anggota Komisi III DPR Mulfachri Harahap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) malam.
Dia menyinggung pembentukan pansus oleh DPR terkait kasus Bank Century beberapa tahun silam. Meski hasilnya tak dianggap memuaskan, skandal tersebut menjadi semakin terbuka setelah adanya pansus tersebut.
“Saya kira kerja pansus itu sudah bisa membuat terang benderang sebagian besar dari polemik dari kontroversi berspekulasi sekitar kasus Bank Century,” ujar Mulfachri.
Dorongan pembentukan pansus transaksi mencurigakan juga disampaikan anggota Komisi III Taufik Basari. Pansus bertujuan untuk mendalami perbedaan data antara Menkeu Sri Mulyani dan Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun tersebut.
“Ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita pansus kan. Ini adalah hal yang besar untuk dibongkar, forumnya adalah pansus. Sehingga kita bisa adu data, kita cek, apa yang bisa kita lakukan tindak lanjutnya,” ujar Taufik.
Panitia khusus ( pansus) awalnya digagas oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa
Berdasarkan konfirmasi Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa ada tindak pidana pencucian uang dalam temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun.
Konfirmasi tersebut menjadi landasan untuk menjadikan kasus tersebut sebagai perhatian khusus.
“Di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas (adanya TPPU) karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan, Selasa (21/3).
Gagasan pembentukan Pansus ini membutuhkan perdebatan lebih lanjut karena suara komisi III tidak bulat dalam permasalahan ini.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mahfud di gedung DPR, Senayan, Rabu (29/3) Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR untuk menyelidiki transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Bambang hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 tentang Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Di dalamnya, payung hukum tersebut mengatur tugas Menko Polhukam dalam mengaudit dan mengkonsolidasi komite tersebut.




















