Tidak kita sangsikan lagi, bahwa Bung Karno adalah salah satu sosok yang paling berpengaruh, baik didalam negeri maupun di luar negeri, dalam sejarah proses perjuangan Kemerdekan Indonesia dahulu. Ia melakukan gerakan aktifitas politik untuk melawan Pemerintahan Belanda saat tu. Mempengaruhi semangat perjuangan rakyat, untuk melawan Pemerintahan colonial Belanda.
Bagiamana sikap dan reaksi Pemerintah Belanda, kepada tokoh-tokoh pejuang, semodel Sokarno dan Hatta?. Dalam persepsi kita, pada umumnya, tentu saja Belanda bisa menangkap tokoh-tokoh tersebut, dan dijerat dengan pasal hukum yang paling berat, bukan?
Seperti yang terjadi kepada Munarman, yang sedang berproses perkara hukumnya saat ini.
Mantan Sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijerat pasal hukuman mati dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme karena Munarman dianggap sebagai orang yang berpengaruh. Hal itu disinggung JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022). Dikutip Dari SINDOnews.
Diksi dan semiotika “berpengaruh”, pada Pemerintahan Kolonial Belanda, dan Pemerintahan kita, saat ini, ternyata jauh berbeda.
Pemerintahan Belanda mengucilkan/membuang Bung Karno ke Ende, dengan alas an membuat kegaduhan. Belanda tidak menemukan dalam KUHP, yg sekarang kita masih tetap gunakan, untuk menjerat dia secara hukum. Karena itu dikucilkan.
Pemerintahan kita, Republik Indonesia, yg sudah merdeka ini dr penjajah Belanda, menjerat Munarman, dengan ancaman Hukuman Mati, karena dugaan yang bersangkutan adalah sosok yang berpengaruh dan berkedudukan tinggi dalam ormas FPI itu.
Wallahu’ alam bishawabi