Fusilatnews.–Pada Mei 2024, Belgia mencatatkan sejarah sebagai negara pertama yang memberikan hak sosial penuh kepada pekerja seks melalui undang-undang baru yang revolusioner. Aturan ini memberikan perlindungan hukum dan sosial yang setara dengan buruh profesional lainnya, seperti hak pensiun, cuti melahirkan, dan jaminan keselamatan kerja.
Perubahan Revolusioner
Undang-undang ini mengatur kontrak kerja formal bagi pekerja seks, memungkinkan mereka untuk menetapkan persyaratan kerja, menolak klien, dan menghentikan aktivitas tanpa risiko pemutusan kerja sepihak. Selain itu, pekerja seks kini dilindungi dari ancaman di tempat kerja dengan kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan tombol darurat di lokasi kerja.
Latar Belakang
Langkah ini merupakan hasil panjang dari dialog antara pemerintah, organisasi akar rumput, dan serikat pekerja seperti UTSOPI. Perubahan ini berawal dari kritik terhadap kurangnya dukungan bagi pekerja seks selama pandemi COVID-19. Sebelumnya, pekerjaan ini berada dalam status “abu-abu,” ditoleransi tetapi tidak diakui secara resmi.
Implikasi Hukum
Meskipun pekerja seks kini memiliki hak seperti pekerja lainnya, aktivitas mucikari tetap dianggap ilegal. Aturan ini bertujuan mencegah eksploitasi sekaligus mengakui pekerja seks sebagai profesi legal di Belgia sejak 2002.
Langkah Belgia ini diharapkan menjadi preseden global dalam pengakuan dan perlindungan pekerja seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.























