Damai Hari Lubis-Pemerhati Hukum & Politik Mujahid 212
Menurut UU. RI. Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN, seorang ASN tidak boleh menjadi anggota partai politik, termasuk, apalagi, sebagai pengurus partai.
Maka andai benar informasi dari beberapa media, bahwa Dr. Ade Armando ikut bergabung dengan Partai Politik PSI, yang Ketumnya Giring Ganesha, padahal ternyata Ade merupakan seorang Dosen ASN, di Universitas Indonesia/UI Depok Jawa Barat, Ade sudah melanggar UU, yang mengatur tentang profesi ASN.
Ade sebaiknya menghormati sistim hukum yang mengatur tentang ketentuan profesinnya selaku dosen ASN. Ade mesti disiplin tunduk dan taat kepada UU. Ia harus menentukan pilihan jalan hidupnya; mau jadi anggota partai atau Ade mengundurkan diri dari statusnya sebagai dosen ASN. Sejatinya Rektor UI segera adakan klarifikasi. Jika Ade benar menjadi anggota PSI, segera diminta membuat pernyataan mundur sebagai pengajar atau opsi lainnya, rektor segera memecat Ade.





















