Menurut Sutanto, subsidi menjadi layak jika berbasis pada layanan kelas ekonomi yang membantu masyarakat golongan menengah ke bawah atau masyarakat miskin.
“Pertanyaannya adalah pelayanan KCJB termasuk pelayanan kelas ekonomi yang membutuhkan subsidi atau justru kelas non-ekonomi?” Tanya Sutanto
Jakarta – Fusilatnews – Menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang memberikan subsidi dalam bentuk dana Public Service Obligation (PSO) kepada Kereta Cepat Jakarta Bandung Guru besar transportasi dari Universitas Indonesia Sutanto Soehodho menegaskan bahwa subsidi itu tidak tapat dan tidak layak diberikan kepada penumpang KCJB.
Menurut Sutanto, subsidi menjadi layak jika berbasis pada layanan kelas ekonomi yang membantu masyarakat golongan menengah ke bawah atau masyarakat miskin.
“Pertanyaannya adalah pelayanan KCJB termasuk pelayanan kelas ekonomi yang membutuhkan subsidi atau justru kelas non-ekonomi?” Tanya Sutanto
Sutanto mengakui, memang subsidi pemerintah untuk angkutan publik tentu tujuannya membantu masyarakat sebagai pengguna yang tidak dapat menjangkau tarif kenyataan. Sehingga diturunkan dari biaya investasi, operasi, dan perawatan.
Sebagai referensi, Sutanto melanjutkan, Kereta Api Parahyangan yang kelasnya lebih rendah dari kereta cepat saja tidak mendapatkan subsidi. Sehingga, dia mempertanyakan, jika dibandingkan rute yang sama dengan Kereta Api Parahyangan, apakah tiket KCJB layak untuk disubsidi.
“Jadi sebelum bicara mengenai berapa lama harus disubsidi, lebih relevan melihat kelayakan subsidi itu sendiri. Jika subsidi KCJB hanya didasari dengan promosi, maka jangan-jangan subsidinya menjadi tanpa batas waktu,” ucap Sutanto.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan soal subsidi itu setelah menjajal LRT Jabodebek. Menurut dia, subsidi diberikan agar sama dengan moda transportasi massal lainnya.
“Baik yang namanya kereta bandara, TransJakarta, KRL, kereta api, LRT, MRT, baik yang namanya Kereta Cepat, semuanya harus ada subsidinya,” ujar Jokowi di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2023.
Menurut Jokowi, subsidi diperlukan agar tarif transportasi massal terjangkau dan mampu menarik minat masyarakat. Soal besaran subsidi yang akan diberikan untuk LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
“Biar dihitung nanti secara teknis. Masa presiden disuruh ngitung-ngitung seperti itu,” kata Jokowi.
Menurut Jokowi kerugian masyarakat akibat kemacetan di Jabodetabek dan Bandung mencapai Rp 100 triliun per tahun. Oleh karena itu, Jokowi berharap masyarakat dapat berpindah dari moda transportasi pribadi menjadi transportasi umum seperti LRT Jabodebek dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Setiap tahun, loh, rugi kita hampir Rp 100 triliun. Ini harus segera diatasi karena secara makro ekonomi negara kita besar sekali. Bahwa harus ada subsidi itu, ya itu kewajiban pemerintah, kewajiban negara,” kata Jokowi.
Belakangan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan subsidi itu dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) yang diberikan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI. Hal itu berbeda dengan subsidi yang diberikan kepada LRT Jakarta dan mass rapid transit atau MRT Jakarta.
Contohnya, MRT Jakarta tarifnya Rp 15 ribu, sebenarnya angka finansialnya hampir dua kali lipat, sama juga dengan LRT. “Untuk KCJB sama-sama kita memberikan PMN kepada KAI,
KAI melaksanakan. Berarti beban bunga yang mesti ditanggung kan jadi for free dan dia dapatkan cash flow, bila digabungkan jadi satu bagian daripada ‘subsidi’ oleh pemerintah,” ujar dia dalam wawancara bersama Reuters dikutip pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Budi Karya menjelaskan bahwa PMN itu sudah ditetapkan sekitar 3-4 bulan lalu. Soal angkanya, dia mengaku tidak mengetahui secara jelas. Yang penting, dengan adanya subsidi, harga tiket sepur kilat itu bisa turun. “Iya (bisa turun),” Kata Budi
Bahwa Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB harus memperoleh subsidi dalam bentuk PSO itu membuktikan proyek kereta cepat Jakarta Bandung secara ekonomi tidak layak, tidak feasible
Keberadaan KCJB yang tidak perlu karena berakibat serius dalam menekan APBN akibat kucuran subsidi yang sebenarnya tidak perlu.
Jika untuk untuk mengurangi kemacetan di jalur Jakarta Bandung, itu hanya memindahkan kemacetan ke jalur padalarang Bandung





















