Jakarta – Fusilatnews – Berkas Perkara peredaran gelap narkotika jenis shabu yang melibatkan tersangka Irjend Teddy Minahasa bersama 10 tersangka lainnya dinyatakan lengkap
“Untuk berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini. dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan Rabu 21/12/2022.
Berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa, maka kejaksaan tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Irjen Teddy ada 10 orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara peredaran gelap narkoba tersebut.
“Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Ade.
Kasus yang melibatkan Irjend Deddy Minahasa ini berawal dari tertangkapnya beberapa aparat dari kepolisian selanjutnya penyidik polres Jakarta Pusat yang menangkap mereka melakukan pengembangan kasus bersama tim penyidik dari Polda Metro Jaya.akhirnya kasus ini bermuara ke Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Informasi tentang keterlibatan Irjend Teddy Minahasa berasal dari nyanyian AKBP Doddy Prawiranegarayang mendapat perintah dari Irjend Teddy Minahasa untuk mengambil barang bukti lima kilogram sabu dari Mapolres Bukittinggi untuk diberikan kepada tersangka Linda, sedangkan pertemuan antara AKBP Doddy dan Linda difasilitasi oleh tersangka Samsul Ma’rif alias Arif
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 3 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 jo asal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Satu lampiran • Dipindai dengan Gmail





















