Jakarta, FusilatNews – 30 April 2025 — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara mengejutkan mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu pagi (30/4), untuk melaporkan langsung kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret namanya dalam beberapa waktu terakhir.
Jokowi tiba sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang warna cokelat tua. Ia datang dengan pengawalan ketat dan langsung memasuki Gedung SPKT, namun tidak melalui pintu utama. Jokowi didampingi oleh sejumlah kuasa hukum, termasuk Yakup Hasibuan, yang sebelumnya telah mengonfirmasi rencana pelaporan ini.
“Benar, Pak Jokowi akan melaporkan tuduhan itu hari ini,” ujar Yakup singkat kepada wartawan, meski ia belum bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait materi laporan maupun pihak-pihak yang akan dilaporkan.
Langkah hukum ini diambil Jokowi di tengah masih berlarutnya polemik mengenai keaslian ijazahnya. Kasus ini telah memasuki ranah pengadilan dan sidang perdananya digelar pada Kamis (24/4) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Dalam perkara perdata yang terdaftar dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi menjadi tergugat pertama. Tiga pihak lainnya yang turut tergugat adalah KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada. Selain itu, ada pula gugatan terpisah terkait mobil Esemka dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.
Menariknya, hari ini pula — berbarengan dengan pelaporan Jokowi ke Polda Metro Jaya — Pengadilan Negeri Solo menjadwalkan agenda mediasi pertama atas gugatan ijazah palsu tersebut, yang digelar pukul 10.00 WIB di ruang mediasi pengadilan.
Di sisi lain, gelombang hukum terkait isu ini juga melibatkan pihak yang menggugat Jokowi. Empat orang yang vokal menyuarakan dugaan ijazah palsu — yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, pakar digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter sekaligus aktivis Tifauzia Tyassuma — dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (24/4) lalu.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya. Keempatnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di muka umum melalui penyebaran tudingan ijazah palsu kepada publik.
Dengan pelaporan ini, Jokowi tampaknya hendak menegaskan posisi hukumnya dalam menghadapi tuduhan yang selama ini terus bergulir. Belum diketahui apakah laporan ini akan langsung diproses penyidik atau menunggu perkembangan dari persidangan di Solo.
Situasi di Gedung Polda Metro Jaya tampak dijaga ketat dan tertutup bagi awak media, sementara kuasa hukum Jokowi belum memberikan keterangan lanjutan terkait isi laporan dan sikap hukum selanjutnya.
Perkembangan akan kami laporkan secara berkala.