OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Angin segar perbaikan nasib dan kehidupan petani, kini mulai berhembus. Di penghujung tahun 2024, Pemerintah melalui Menko bidang Pangan menginformasikan, mulai panen raya padi musim tanam Ok-Mar 2025, Pemerintah melalui Bulog akan membeli hasil panen petani sebanyak-banyaknya dengan harga yang tidak merugikan petani.
Kebijakan seperti ini, tentu menarik untuk dicermati lebih dalam. Pasalnya, bukan hanya menggambarkan wujud keberpihakan nyata Pemerintah kepada petani, namun juga membewarakan kepada masyarakat memang menjamin menjadi petani padi di negeri ini tidak akan hidup menderita. Sebuah penjaminan yang ligis dan cukup masuk akal.
Fenomena berduyun-duyunnya kaum muda perdesaan meninggalkan tempat kelahiran mereka menuju perkotaan, sebetulnya telah berlangsung sejak lama. Sekitar 35 tahun lalu, hal ini telah muncul dalam kehidupan nyata di masyarakat. Kaum muda perdesaan, rupanya tidak tertarik lagi berprofesi sebagai petani padi. Mereka lebih memilih mencari peluang kerja di perkotaan, sekalipun dengan penghasilan yang tidak menentu.
Berbondong-bondongnya kaum muda perdesaan meninggalkan kampung halamannya, sebetulnya dapat kita pahami. Bertahan menjadi petani padi dengan suasana yang ada, mana mungkin mereka akan mampu berubah nasib. Hak petani untuk hidup sejahtera susah untuk dibuktikan. Sebab, jadi petani padi di negeri ini, identik dengan menceburkan diri ke dalam lautan kemiskinan.
Petani di Tanah Merdeka, belumlah pantas disebut sebagai penikmat pembangunan. Mereka lebih pas dikatakan sebagai korban pembangunan. Akibatnya wajar jika BPS mencatat 47,94 % mereka yang terkategorikan sebagai kemiskinan ekstrim, datang dari sektor pertanian. Siapa lagi mereka, jika bukan petani gurem dan petani buruh.
Dari berbagai diskusi sering dibahas, apakah betul keengganan kaum muda perdesaan untuk berkiprah menjadi petani padi disebabkan oleh tidak adanya harapan hidup masa depan yang diimpikan kaum muda ? Betulkah dalam suasana kekinian menjadi petani padi dengan kepemilikan lahan sawah yang sempit hanya akan melesrltarikan kemiskinan ?
Itu sebabnya, banyak pihak yang mengusulkan, agar Negara membuat sebuah penjaminan, bekerja sebagai petani padi tidak akan hidup menderita. Usulan ini, jelas cukup logis untuk disampaikan. Masa sih, sebagai Pemerintahan yang menggenggam seabreg kekuasaan dan kewenangan, tidak memiliki kemampuan untuk melahirkan penjaminan yang dinaksudkan tadi ?
Pernyataan Pemerintah yang akan membeli gabah petani sebanyak-banyaknya dengan harga tidak merugikan petani, jelas hal ini merupakan sebuah penjaminan Pemerintah terhadap hasil panen petani. Pemerintah berharap agar oknum-oknum yang selama ini doyan menekan harga di petani, segera berhenti menjalankan aksi buruknya itu.
Anjloknya harga gabah saat panen berlangsung, sepertinya telah menjadi “dosa waris’ dalam kehidupan petani padi. Lebih gawat lagi, kejadian ini terus berulang setiap musim panen tiba. Pemerintah sendiri terekam seperti yang tak berdaya menghadapinya. Anjloknya harga gabah telah tampil jadi dilema kehidupan yang harus dialami para petani padi.
Adanya kemauan politik Presiden Prabowo untuk menjamin jumlah pasokan dan harga gabah, jelas merupakan terobosan cerdas yang ditempuh Pemerintah. Penjaminan semacan ini, benar-benar sangat dibutuhkan para petani. Dengan demikian, para petani akan nyaman dalam menggenjot produksi setinggi-tingginya, tanpa ada kerisauan anjloknya harga gabah saat panen berlangsung.
Pertanyaan kritisnya adalah apakah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah yang dipatok pada angka Rp. 6500,- per kg, sudah sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dan kebutuhan petani ? Atau, penentuan angka tersebut lebih didasarkan pada analisa dan perhitungan Pemerintah ? Jangan-jangan, yang pantas itu, HPP Gabah berada pada angka Rp. 7000,- per kg.
Inilah yang sering jadi pertanyaan banyak pihak, setiap Pemerintah mengumumkan kenaikan HPP. Mengapa Pemerintah memilih menaikan HPP Gabah hanya Rp. 500,- per kg ? Kenapa pula tidak menaikan diangka Rp 1000,- per kg ? Namun begitu, Pemerintah tentu memiliki alasan, mengapa harus dinaikan sebesar Ro. 500,-.
Pertanyaan lanjutannya adalah apakah dengan kenaikan Rp. 500,- akan memiliki dampak ekonomi cukup signifikan terhadap kehidupan para petani ? Hitung-hitungan petani sendiri untuk saat ini sebaiknya HPP Gabah dipatok pada angka Rp. 7000,-. Dengan HPP Gabah sebesar ini, para petani diharapkan akan semakin bergairah dalam menggenjot produksinya.
Terlepas dari setuju atau tidaknya para petani atas keputusan Pemerintah yang bakal menaikan HPP Gabah jelang panen raya Ok-Mar 2025, sebagai kelompok yang tidak memiliki posisi tawar dalam menetapkan harga, maka apa boleh buat, selain menerima keputusan tersebut. Petani di negeri ini, benar-benar “jembar manah”. Tinggal sampai sejauh Pemerintah mampu membaca mata batin para petaninya.
Presiden Prabowo bersama Kabinet Merah Putihnya, telah menargetkan pencapaian swasembada pangan, itamanya beras pada 2027 mendatang. Banyak persiapan telah dilakukan. Kita berharap agar target tersebut, bukan hanya omon-omon, tapi benar-benar akan dapat diwujudkan. Penjaminan pasokan petani harga oleh Pemerintah merupakan salah satu langkah menuju pencapaian swasembada pangan tersebut. Bulog pasti harus kerja keras dan kerja cerdas. (PENULIS, KETUA DEWAN PAKAR DPD HKTI JAWA BARAT).





















