Oleh: Damai Hari Lubis – Pemerhati Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik (KUHP)
Sebagai advokat yang berperan dalam sektor justicia—penegakan hukum bersama Polri, jaksa penuntut umum (JPU), dan hakim—merujuk pada Pasal 5 UU Advokat, maka legitimasi Polri sebagai salah satu komponen aparatur negara memegang fungsi dan kewenangan utama. Dalam menjalankan tugas, Polri berperan dominan terutama dalam mencegah tindak kejahatan melalui langkah antisipatif, persuasif, hingga tindakan tegas berbasis kekerasan sesuai hukum. Hal ini karena Polri berada di garis depan dalam menghadapi pelaku maupun korban kejahatan, lebih sering dibandingkan JPU dan hakim.
Namun, fungsi dan kewenangan besar ini rawan disalahgunakan, terutama oleh petinggi Polri, jika menyimpang dari prinsip rule of law.
Kritik terhadap Penegakan Hukum Polri Kontemporer
Saat ini, perilaku aparatur Polri, khususnya di unit penyidikan, sering menjadi sorotan masyarakat. Kekhawatiran publik terhadap kinerja Polri mencerminkan ketidakpuasan atas penegakan hukum yang kurang berkualitas dan kerap melanggar prinsip keadilan.
Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, Presiden TPUA (Tim Pembela Ulama & Aktivis), bersama kolega dari organisasi yang didirikan oleh Dr. Habib Rizieq Shihab ini, menyimpulkan perlunya prioritas penggantian Kapolri. Mereka menilai kinerja Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo jauh dari slogan “Presisi” yang diusung. Banyak penanganan kasus yang tidak berkualitas, tidak memberikan kepastian hukum, serta melanggar asas keadilan, sehingga mencoreng marwah Polri sebagai pelindung masyarakat.
Fenomena Degradasi Moral dan Kinerja Polri
Banyak kasus kriminal yang justru melibatkan anggota Polri, mulai dari skandal prostitusi, narkoba, hingga pembunuhan berencana seperti kasus Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sambo, yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinasnya. Kasus ini juga menunjukkan upaya rekayasa hukum, termasuk penghancuran barang bukti (CCTV) dan penyebaran alibi palsu.
Selain itu, kasus lain seperti konsorsium perjudian (Geng 303) dan dugaan keterlibatan aparat dalam tragedi KM 50 semakin memperkuat kesan negatif terhadap institusi Polri.
Di bawah kepemimpinan Listyo Sigit, Polri dinilai gagal dalam menegakkan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, dan nondiskriminasi. Contohnya, banyak kasus besar seperti indikasi keterlibatan Firli Bahuri dalam dugaan pemerasan yang hingga kini belum jelas tindak lanjutnya, sementara kasus serupa terhadap masyarakat umum langsung diproses dengan cepat.
Mendesak Penggantian Kapolri
Mengingat lemahnya kinerja Jenderal Listyo Sigit, apakah layak bagi Presiden Prabowo untuk terus mempercayakannya tugas berat sebagai Kapolri, terutama di masa awal pemerintahan Kabinet Merah Putih? TPUA meyakini bahwa sosok baru yang memiliki rekam jejak bersih, konsisten, dan berkomitmen terhadap konsep Presisi perlu segera menggantikan Listyo Sigit.
Kapolri yang baru diharapkan mampu mereformasi institusi Polri, mengembalikan marwahnya sebagai sahabat masyarakat, serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi publik. Hanya dengan pemimpin yang kompeten dan berintegritas, visi penegakan hukum yang adil dan transparan dapat terwujud.





















