Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
(Roy Cs: Diadili pun Tidak, Dilaporkan pun Tak Layak)
Fenomena perlawanan hukum (legal resistance) yang dilakukan secara ilmiah oleh dua pakar IT—Dr. Roy Suryo dan Dr. Rismon—bersama rekan-rekan aktivis TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis), menunjukkan bagaimana jalur hukum masih digunakan secara defensif dengan bersandar pada prinsip dan norma legalitas yang sah.
Namun demikian, logika hukum yang seharusnya menciptakan kepastian dan keadilan, tampaknya justru digiring untuk menciptakan stigma. Para aktivis yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Jokowi, berpotensi tidak hanya dikalahkan secara opini, namun juga dicitrakan bersalah melalui konstruksi hukum yang menyudutkan. Alhasil, predikat mereka berubah dari sekadar “aktivis” menjadi “tersangka ujaran kebencian.”
Analisis objektif yang dilandaskan pada asas legalitas memang membuka kemungkinan hasil yang berbeda. Namun, fakta bahwa masih ada figur-figur dari rezim sebelumnya yang disisipkan dalam pemerintahan hari ini, memunculkan aroma menyengat dari “bunga bangkai” dalam sistem penegakan hukum kita. Penegakan hukum kita belum sepenuhnya mampu bersinergi dengan semangat “bunga rampai hukum pidana” yang menekankan kepastian, keadilan, dan kejelasan hukum (ius constitutum).
Prediksi bahwa sejumlah oknum bekerja berdasarkan pesanan (order), semakin menguat ketika proses hukum terhadap pelapor ijazah palsu justru dilanjutkan. Setelah para pelapor diperiksa bersama saksi-saksi, maka keluarlah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang menunjukkan bahwa proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan. Jika mengikuti norma yang berlaku—sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 dan Pasal 1 angka 16 Perkap No. 6 Tahun 2019—maka penetapan tersangka terhadap para pelapor tinggal menunggu waktu.
Namun, perjuangan hukum dari Roy Cs dan para aktivis, yang didasari oleh peran serta masyarakat dan dilindungi oleh UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kepolisian, serta UU Kejaksaan, membuat para oknum penegak hukum tidak bisa bertindak sebebas masa lalu. Meski mungkin ada ‘order’ dari pihak yang memiliki keistimewaan atau kekuasaan—primus inter pares—tetap ada keinginan untuk menjaga “wibawa sang tokoh,” bukan demi supremasi hukum, tapi demi citra. Karena bila kriminalisasi ini tetap dipaksakan, maka skandal ini akan disorot tak hanya di dalam negeri, tetapi juga oleh komunitas hukum internasional melalui opini para amicus curiae (sahabat pengadilan).
Bisa jadi, dalam skenario “win-win solution”, akan hadir para proxy—baik lelaki maupun perempuan—yang menjadi perantara kompromi menuju pola restorative justice. Namun, praktik tawar-menawar ala markus (makelar kasus) dalam sistem hukum kita bukan rahasia lagi. Dalam konteks ini, status tersangka terhadap Roy Cs bisa dibuat stagnan: tidak dilanjutkan ke pengadilan, tetapi juga tidak dikeluarkan SP3. Ini menjadi strategi status quo, di mana pelapor tetap dijerat, tetapi tidak pernah diadili—semacam sandera hukum permanen.
Inilah puncak dari praktik “bunga bangkai hukum pidana”: hukum yang berbau busuk, dipenuhi agenda, dan menjijikkan, namun tetap dipertahankan oleh mereka yang berkepentingan.
Adapun dalam kronologi pelaporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, jika dilihat secara objektif dan hukum, maka seharusnya pertanyaannya dibalik: “Apakah pantas pelapor dijadikan tersangka?” Jawabannya: tidak! Pelaporan atas dugaan tindak pidana adalah hak hukum warga negara, apalagi jika pelapor melakukannya dengan data dan itikad baik.
Namun, sejak agenda “Revolusi Mental” diluncurkan, banyak aparatur negara justru terjangkit penyakit mentalitas dan moralitas rendah. Bahkan banyak aparat warisan rezim lalu masih bercokol dan disusupkan ke dalam sistem pemerintahan hari ini. Mereka menjadi penggerak sistem hukum yang manipulatif, seolah-olah hukum adalah alat kekuasaan, bukan instrumen keadilan.
Demi masa depan bangsa, tanah air, dan negara, perjuangan para aktivis lintas latar belakang (SARA) tidak boleh melempem. Sebaliknya, harus semakin kokoh dan mengkristal. Karena perjuangan dan kesabaran dalam menegakkan kebenaran dan keadilan tidak mengenal batas waktu, sebagaimana pepatah bijak: “Perjuangan dan kesabaran tak boleh mengenal lelah dan usia.”
Penulis:
- Advokat
- Anggota Dewan Penasihat DPP KAI
- Pakar Ilmu Peran Serta Masyarakat dan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
- Kabidhum dan HAM DPP KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia)

Oleh: Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)



















