Oleh Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Dalam negara hukum, logikanya hukum menjadi panglima. Namun di republik ini, hukum kerap menjadi alat sandera, mainan rezim, dan sarana eliminasi terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan. Kasus pelaporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang disuarakan oleh Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dan kelompok aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), adalah contoh paling mutakhir dari bagaimana negara menggunakan hukum sebagai palu godam politik, bukan sebagai alat keadilan.
Alih-alih memproses substansi laporan—sebuah dugaan yang berdasar pada hak masyarakat untuk tahu dan prinsip keterbukaan informasi publik—para pelapor justru dibidik balik. Seakan menyuarakan kebenaran adalah tindakan kriminal. Bahkan sebelum mereka sempat mendapat ruang pembelaan atau pembuktian, status “tersangka ujaran kebencian” sudah dikondisikan bak cap dosa.
Ironis, sebab dalam nalar objektif hukum, tidak ada yang salah dari seseorang melaporkan dugaan tindak pidana. Apalagi dengan dalil, data, dan jalur prosedural yang sah. Tetapi, ketika yang dilaporkan adalah figur yang memiliki privilege, hukum seolah berputar arah. Keadilan menjadi ilusi, dan negara tampak lebih sibuk menjaga nama baik penguasa ketimbang menegakkan kebenaran.
Fenomena ini menegaskan masih kuatnya residu kekuasaan lama di tubuh pemerintahan saat ini. “Bunga bangkai” di sektor penegakan hukum masih menyebar bau busuknya, mengalahkan harapan publik akan hadirnya “bunga rampai” hukum pidana yang adil, pasti, dan mengikat. Oknum-oknum yang bekerja dengan mode orderan tampak lebih bernafsu menciptakan SPDP terhadap pelapor ketimbang menyentuh substansi laporan itu sendiri.
Lucunya, sekalipun kasus ini secara hukum terlalu dipaksakan, besar kemungkinan proses akan terus bergulir. Dengan satu catatan: hanya sampai di level formalitas. Status tersangka bisa saja disematkan, tapi kasusnya dibiarkan menggantung tanpa SP3, stagnan seperti zombie hukum. Pola ini bukan baru. Dalam praktik pidana di negeri ini, istilah “tersangka abadi” sudah menjadi rahasia umum.
Apakah ini bentuk seni hukum? Barangkali. Tapi seni yang murahan. Restoratif justice yang semestinya untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan alat kompromi politik dan penyelamatan wajah kekuasaan. Maka tak salah jika publik mulai bertanya, siapa sebenarnya yang dilindungi: hukum, rakyat, atau sekadar figur?
Upaya Roy Cs dan para aktivis TPUA adalah manifestasi dari perlawanan hukum yang sah, defensif, dan rasional. Mereka tak membawa senjata, tak melempar batu, hanya membawa bukti dan keberanian sipil. Namun sayangnya, mereka ditanggapi dengan represi prosedural. Ini bukan hanya ironi, tapi tragedi hukum.
Dalam konteks ini, pelaporan yang dilakukan Roy Cs bukan hanya tidak layak dipidana, tapi bahkan tak pantas disebut sebagai tindakan kriminal. Bila kejujuran dan partisipasi publik dianggap sebagai ujaran kebencian, maka hukum telah kehilangan ruhnya sebagai pelindung rakyat.
Kita harus jujur mengakui, sistem saat ini tengah mengalami distorsi nilai. Agenda revolusi mental yang dahulu digembar-gemborkan, justru menjelma jadi penyakit mental baru di kalangan aparat: loyalitas buta, oportunisme, dan ketakutan terhadap bayang-bayang kekuasaan. Hukum jadi alat sabotase terhadap keadilan, bukan jembatannya.
Dalam situasi ini, aktivisme sipil harus tetap menguat. Perlawanan berbasis hukum dan nalar publik tak boleh padam. Sebab sejarah selalu berpihak kepada mereka yang sabar, konsisten, dan berani berdiri di atas kebenaran—meski sendirian.

Oleh Damai Hari Lubis-Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)






















