Jakarta-FusilatNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi di Pertamina yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Penyidik dari Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah pengusaha minyak yang juga dikenal sebagai teman dekat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Penggeledahan keempat dalam kasus ini dilakukan pada Selasa (25/2/2025) pukul 12.00 WIB di dua lokasi di Jakarta Selatan. Kedua lokasi tersebut diketahui merupakan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yakni rumahnya di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, serta sebuah kantor di Plaza Asia, Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman.
Riza Chalid diketahui merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Penggeledahan di Rumah Tujuh Tersangka
Sebelum menyasar kediaman Riza Chalid, penyidik lebih dahulu menggeledah rumah dan kantor tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Senin (24/2/2025) malam, bertepatan dengan pengumuman nama-nama tersangka.
“Penggeledahan yang ketiga dilakukan tadi malam di tujuh lokasi berbeda, yakni rumah masing-masing para tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Lokasi rumah para tersangka yang digeledah tersebar di beberapa wilayah Jakarta, di antaranya:
- Taman Bintaro
- Kecamatan Gambir (kantor)
- Kecamatan Pondok Aren
- Daerah Cimanggis
- Rumah dinas di Cilandak
- Kebayoran Lama
- Kelurahan Cipete Selatan
Temuan Uang dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Semalam penyidik menemukan uang tunai 20 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura, 200 lembar pecahan 100 dollar Amerika, serta 4.000 lembar pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta,” ungkap Harli.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa handphone serta laptop. Dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan regulasi dan kebijakan dalam perkara ini.
“Tentu dokumen ini akan dipelajari secara saksama oleh penyidik, mengingat bisa saja terdapat regulasi atau surat kebijakan yang relevan dengan kasus ini,” tambahnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan perkembangan penyidikan.

























