“Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ujar Ronny
Jakarta – Fusilatnews – Ronny Talapessy dan Joy Tobing atas nama Tim Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan.
Ronny Talapessy menyatakan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga melakukan penyitaan barang-barang pribadi milik Kusnadi, seorang staf Hasto Kristiyanto, dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum.
“Kusnadi bukan objek panggilan hari ini, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita. Ini melanggar KUHAP Pasal 39 terkait dengan penyitaan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, insiden bermula ketika penyidik Rosa Purbo Bekti mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan serta penyitaan.
“Kami menghormati penegakan hukum oleh KPK, tetapi cara-cara yang melanggar hukum ini tidak bisa diterima,” ujarnya.
Pengacara Hasto Kristiyanto yang lain, Joy Tobing menuding tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi sangat tidak profesional dan penuh intimidasi.
“Kusnadi dipaksa, diintimidasi, dan barang-barang pribadinya seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Kami akan melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat,” ujarnya.
Tim hukum Hasto Kristiyanto juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dasar praperadilan kami adalah penyitaan dokumen yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur,” jelas Ronny.
“Berita acara penerimaan barang bukti tertera tanggal 23 April 2024, menunjukkan kelalaian dalam prosedur penyitaan.” Tim hukum Hasto Kristiyanto bersikeras bahwa tindakan KPK dalam kasus ini melanggar hukum dan mereka akan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, Kusnadi ikut mengantar Hasto Kristiyanto dalam memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidik memeriksa Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi di KPU yang menyeret caleg PDIP 2019 Harun Masiku. Harun Masiku kini masih buron.