Jakarta – Fusilatnews – Partai Buruh bersama Serikat Pekerja dalam aksi unjuk rasa yang dilaksanakan Senin 3/2 di depan Gedung Parlemen Senayan Jakarta Pusat menuntut DPR membatalkan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan mengancam akan melaksanakan mogok nasional jika sampai sidang paripurna DPR RI mengesahkan perpu Cipta kerja.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (6/2).
“Mogok nasional akan digelar dalam waktu yang secepat-cepatnya ketika diumumkan dan keluarkan nomor dari undang-undang pengesahan terhadap Perppu (Cipta Kerja),” tegas Said Iqbal.
Selain itu, Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya juga bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika pemerintah dan DPR masih ngotot menjalankan Perppu Cipta.
“Di luar itu tentu begitu nomor Undang-Undang tentang terkait Omnibus Law Cipta Kerja, maka akan dilakukan judicial review, uji formil dan uji materil,” tegasnya.
“Saat uji formil dan uji materiil di Mahkamah Konstitusi dilakukan aksi-aksi, mogok-mogok, demonstrasi-demonstrasi,” kata Said Iqbal menambahkan
Menurut Said Iqbal ada sembilan poin di Perppu Cipta Kerja yang mereka kritik, karena dinilai merugikan para buruh.
“Setidaknya ada sembilan poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja. Meliputi, upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” kata Said Iqbal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu pengganti Undang-undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional.
Menurut Jokowi, Perpu itu dikeluarkan untuk mengisi kekosongan hukum bagi investor dalam negeri.
“Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri),” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (disebut Perpu Cipta Kerja) telah menimbulkan pro kontra. Sebagai catatan, menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022 dan sesuai Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang disingkat Perpu, bukan Perppu.
Pro kontra terbitnya Perpu Cipta Kerja terletak pada perdebatan apakah telah sesuai dengan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 bertanggal 25 November 2021, atau sebaliknya bertentangan dengan putusan MK tersebut. Memang, dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, ada keterikatan supremasi hukum (supremacy of law) di mana penyelenggaraan negara harus didasarkan dan tunduk pada aturan hukum.
Putusan MK merupakan salah satu bentuk atau produk hukum dan harus ditaati oleh penyelenggara negara termasuk presiden.



















