“Kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat
Jakarta – Fusilatnews – Mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi dalam PHPU di Mahkamah Konstitusi bukanlah sesuatu yang mengejutkan
“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan,” kata Cak Imin dalam video yang diunggah di kanal YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).
Cak Imin menegaskan bahwa MK kuasa alias gagal menghentikan pelemahan demokrasi di Indonesia.
Dalam merasa bangga dengan keberanian tiga anggota Majelis Hakim konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arif Hidayat. yang berani mengajukan dan memaparkan dissenting opinion terhadap putusan MK yang menolak gugatannya.
Bagi Cak Imin, tiga sosok hakim MK ini merupakan orang-orang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya muruah MK ke depan.
“Mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara,” kata dia.
“Kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat.
Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” tambahnya
Cak Imin mengatakan dirinya dan Anies Baswedan akan terus berkomitmen pada gerakan perubahan dengan cita-cita memperkuat demokrasi di Indonesia.
Dia menegaskan cita-cita Indonesia dibentuk untuk membangun negara yang menjamin keleluasaan berbicara, dan kebebasan mengkritik.
Ia juga berharap warga Indonesia bebas memilih tanpa iming-iming imbalan sesaat, tekanan maupun ancaman.
“Ini tidak akan berhenti, kita harus terus berjuang bersama-sama,” tegas Cak Imin .
Meski demikian, Cak Imin menegaskan putusan MK yang terjadi Senin kemarin menjadi ujung perjuangan konstitusional dalam pilpres 2024.
“Keputusan MK hari menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024,” kata Cak Imin Senin (22/4//2024) di Gedung MK usai mengikuti sidang
























