Semua terpulang kepada kehendak rakyat apakah ingin memilih atau tidak. Setiap warga negara memiliki hak dalam berpolitik. Ketentuan itu, sesuai dengan regulasi yang berlaku
Sebagai Negara Hukum, caleg-caleg yang pernah menjadi terpidana karena korupsi, sudah diatur dalam perundangannya. Ada ketentuan yang mengatur akan hak-hak mereka. Ketua KPK Firli Bahuri merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang membeberkan 15 nama bakal calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Firli mengatakan setiap warga negara miliki hak tetapi ada batasan yang mengatur di sana.
“Undang-Undang kita menyampaikan bahwa setiap warga negara boleh memiliki hak pilih dan dipilih. Tetapi ada batasan-batasan sesuai Undang-Undang yang telah di-judicial review,” kata Firli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Tetapi ada flat-form moralitas, ketika seseorang yang berada di wilayah infrastrukctur (anggota Parpol) yang akan berhijrah melalui pemilu ke Suprastruktur (executive dan legislative), yaitu etika yang keududukannya diatas hokum positive yang tertulis.
Untuk menjadi seseorang yang sudah berada diwilayah Suprastruktur tersebut, adalah mereka yang di “Terhormatkan dan Yang di Paduka Muliakan” oleh perundang-udangan mewakili rakyat di Infrastruktur.
Jadi setuju dengan pendapat Firli. Ia mengatakan ada beberapa regulasi yang membuat seseorang bisa maju sebagai caleg meskipun rekam jejaknya sebagai mantan koruptor. Ia menyenbutkan tokoh tersebut harus menyatakan kepada publik bahwa pernah menjadi narapidana.
“Di situ disarankan satu, apabila seseorang itu kena tindak pidana 5 tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana. Nah, ada keterangan dalam putusan judicial review itu satu, seketika orang itu narapidana, maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana,” lanjutnya.
Ketua KPK kemudian menyebutkan caleg itu juga harus memberikan pernyataan kepada publik jika pernah berkasus. Hal ini diwajibkan supaya publik tahu rekam jejak sosok yang dipilih.
“Dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa, dan hukum berapa tahun. Dan ini penting, pentingnya adalah supaya rakyat paham, oh ternyata dia pernah menjadi narapidana,” tutur Firli.
Menurutnya semua kembali kepada kehendak rakyat apakah ingin memilih atau tidak. Ia mengatakan setiap warga negara memiliki hak dalam berpolitik. Ketentuan itu, kata dia, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Nah tentu hak rakyat yang menentukan, apakah tetap akan memilih atau tidak saya kira itu ketentuannya seperti itu, karena proses hukum sudah selesai, proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih,” tutur Firli.
“Tapi, ada batasan-batasan yang diatur dalam ketentuan UU dan tadi saya sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU ketentuannya seperti itu,” pungkasnya.

























