Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP
Jakarta – Fusilatnews – Untuk mengetahui apakah status data NIK KTP seseorang telah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak
Kita bisa mengetahui apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak. Untuk mengetahuinya dapat dicek di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP
Cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak (iStockphoto/damircudic)
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.
Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Pendaftaran_parpol
Lalu klik menu “Cek Anggota & Pengurus Parpol”
Bisa juga langsung ke situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Kemudian masukan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom NIK
Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik tombol “Cari”
Selanjutnya halaman akan menampilkan status data NIK yang terdaftar atau tidak terdaftar sebagai Parpol dalam Sipol.
Apa itu Sipol?
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.
Cara lapor jika NIK dicatut Parpol
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.
Buka situs https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
Pilih Tahapan: “Pemutakhiran Data Partai Politik”
Pilih Kategori Laporan: “Pencatutan data anggota Partai Politik”
Klik “Cek Anggota Parpol”, masukan NIK dan tunggu informasi statusnya
Jika status data NIK dicatut Parpol, klik opsi “Tanggapan”
Kemudian, lengkapi formulir laporan sesuai dengan data yang diminta. Data yang diminta antara lain, meliputi nama pelapor, penjelasan laporan, bukti laporan, serta nomor telepon dan alamat e-mail pelapor.
Terakhir, klik tombol “Submit” untuk mengirim laporan tersebut























