Jakarta – Fusilatnews– Advokat Damai Hari Lubis menyampaikan bahwa dirinya mendapat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus terkait tuduhan publik mengenai penggunaan ijazah palsu oleh Presiden Joko Widodo.
Panggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Damai dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/8/2025).
“Insya Allah jika tak berhalangan, sesuai panggilan pihak penyidik dan kewajiban setiap WNI untuk menghormati aparatur negara, tentunya saya akan hadir bersama kuasa hukum saya dari KORLABI, API dan atau TPM,” tulis Damai.
Meski demikian, Damai mengaku bingung karena merasa dirinya tidak pernah dilaporkan oleh pihak Presiden Joko Widodo maupun pendukungnya terkait perkara tersebut.
“Saya yang tidak dilaporkan oleh Jokowi dan Jokowi lovers, apakah bisa menjadi seorang terlapor? Nama saya tidak tercantum dalam isi laporan pelapor, sebagaimana sudah saya pertanyakan kepada penyidik sebelumnya saat dua kali dipanggil untuk pembuatan BAP klarifikasi,” ujarnya.
Damai juga menyoroti bahwa dalam pemberitaan media dan berbagai video yang beredar di YouTube, jumlah pihak terlapor dalam kasus ini disebut beragam, mulai dari empat hingga delapan orang. Namun menurutnya, tidak ada satupun yang menyebut nama ataupun inisial dirinya.
“Bahkan mantan Presiden Jokowi sendiri menggunakan istilah ‘perasaan saya’. Maka menurut perasaan saya, ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan atau membenturkan institusi Polri—yang merupakan aset mahal bangsa dan negara—kepada kelompok masyarakat tertentu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Damai menekankan bahwa Polri seharusnya bertindak sesuai Undang-Undang Kepolisian dan KUHAP, dengan menjunjung tinggi asas netralitas, profesionalitas, dan objektivitas dalam penegakan hukum.
Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Jokowi sempat ramai dibicarakan di media sosial dan menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait status hukum Damai Hari Lubis dalam perkara tersebut.
























